Metaranews.co, Kota Kediri – Sidang tuntutan terhadap Rohmad Tri Hartanto alias Anto, terdakwa pembunuhan mutilasi terhadap Uswatun Hasana di Pengadilan Negeri Kota Kediri yang dijadwalkan digelar hari ini, Senin (11/8/2025), kembali ditunda.
Ini merupakan penundaan sidang yang ketiga kalinya. Kini sidang pembacaan tututan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut akan ditunda hingga sepuluh hari ke depan.
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Senin (28/7/2025), namun diputuskan ditunda pada Selasa (5/7/2025).
Akan tetapi pada Selasa (5/7/2025) sidang tuntutan juga tak jadi digelar, ditunda hari ini, Senin (11/8/2025), yang nyatanya juga dijadwalkan ulang.
Ketua Majelis Hakim, Khairul, memutuskan untuk menunda sidang pada Kamis (21/8/2025) karena berkas tuntutan dari Kejagung belum turun ke JPU.
JPU Ichwan Kabalmay menjelaskan pihaknya telah menyusunan tuntutan, dan berkas sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Ichwan, sebenarnya berkas sudah selesai, namun oleh pihak Kejagung belum dikelurkan.
“Alasanya kita menunggu petunjuk dari Kejagung, karena pasal yang kita terapkan 340 KUHP. Hari ini informasinya sudah, namun dari administrasi Kejagung belum turun,” jelas Ichwan usai persidangan.
Ichwan menambahkan, penundaan sidang tuntutan masih bisa dilakukan selama masa penahanan terdakwa masih ada, atau perpanjangan masa hukuman masih bisa dilakukan.
“Kita mengikuti majelis hakim, selama masa penahanan masih ada atau perpanjangan masa hukuman masih bisa, penundaan sidang bisa dilakukan,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menghormati keputusan hakim untuk menunda sidang untuk ketiga kalinya. Pihaknya menerima meski sudah satu bulan belum ada tuntutan.
“Gak papalah, wajar-wajar saja kita menghormati, menghargai, meski satu bulan belum ada tuntutan. Kita menunggu saja,” katanya.
Apriliawan menyebut meski sidang tuntutan ditunda sebanyak tiga kali, namun tidak mempengaruhi spikologis kliennya. Pihaknya akan menerima apa yang nanti dibacakan dalam tuntutan JPU.
“Sejauh ini tidak ada masalah dengan spikologis terdakwa. Mungkin karena belum ada tuntutan, karena kita belum tahu pasal yang diterapkan apakah pasal 351 ayat 3 atau 338 atau 340 KUHP kan tidak tahu,” tuturnya.
Namun, ucap Apriliawan, pihak terdakwa yakin JPU akan menerapkan pasal 351 ayat 3 atau pasal 338. Sebab fakta persidangan yang mengarah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terpenuhi.
“Keyakinan kita karena kemarin dari fakta persidangan kita anggap pembunuhan tersebut secara spontan, kita yakin pasal diterapkan 351 ayat 3 atau 338, mungkin pasal 340 belum terpenuhi,” bebernya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah potongan tubuh korban ditemukan di sejumlah kota yang dimasukkan dalam koper merah, yang ditemukan di wilayah Ngawi.
Sementara bagian tubuh korban lainya ditemukan di Trenggalek dan Ponorogo pada akhir Januari 2025 lalu.