Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Sidang pembacaan putusan terhadap Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025).
Dalam persidangan, terdakwa yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah tampak menundukkan kepala saat Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro, membacakan amar putusan.
Majelis Hakim memutuskan Yusa divonis hukuman mati, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Mendengar putusan tersebut, Yusa tidak menunjukkan reaksi, ia hanya menunduk.
Penasihat hukum terdakwa, Moh Rofian, menyatakan keberatan atas putusan itu. Ia menilai majelis hakim mengabaikan beberapa poin penting dalam pembuktian perkara sebelum menjatuhkan vonis mati.
“Tidak ada ahli forensik dan psikologi forensik yang didatangkan. Padahal itu seharusnya menjadi pertimbangan,” tegasnya.
Rofian juga mempertanyakan penerapan unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini. Ia mencontohkan bahwa saat kejadian, terdakwa berada di dekat peralatan kerja ayahnya yang berprofesi sebagai tukang kayu, seperti pisau, sabit, dan palu.
“Kalau dia (Yusa) memang berencana membunuh, mengapa yang dipilih palu, bukan pisau? Hal ini tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” ujarnya.
Dengan alasan tersebut, penasihat hukum memastikan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum banding.
Sebagai informasi, aksi keji Yusa terjadi pada Rabu (4/12/2024) dini hari. Korban adalah kakak kandungnya, Kristina, beserta suaminya, Agus Komarudin, dan anak pertama mereka, CAW.
Dua anak Kristina menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewanti Nur Indarti, menilai hukuman mati layak diberikan.
“Soalnya tidak ada pasal yang meringankan hukuman (Yusa). Ditambah ada pemberat yang membebani terdakwa, seperti pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan,” tutupnya.