Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Choirul Huda (26) memperagakan sebanyak 51 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan pacarnya, Dita Oktavia (20), di hadapan penyidik Kepolisian Resor Kediri.
Rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan tersangka serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mengenakan kaus oranye, Choirul Huda memperagakan kronologi mulai dari awal kejadian hingga proses penangkapannya di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kuasa hukum tersangka, Sutrisno, menyatakan seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan BAP.
“Dengan digelarnya rekonstruksi ini, petugas dapat menemukan gambaran peristiwa sebenarnya dari tersangka,” kata Sutrisno usai reka ulang kejadian di Mapolres Kediri, Selasa (19/8/2025).
Sutrisno menyebut kliennya menyesali perbuatannya, dan berharap mendapat keringanan hukuman.
“Saya sangat berharap, klien saya (Choirul Huda) tidak dijatuhi hukuman yang memberangkatkan,” harapnya.
Sementara itu, Aiptu Bendik Irawan, selaku Kepala Tim Penyidik Pidana Khusus Polres Kediri, menuturkan bahwa seluruh adegan telah sesuai dengan keterangan tersangka.
“Nanti akan kita sampaikan lagi (hasilnya) seperti apa, yang jelas (rekonstruksi) ini untuk mendalami motif daripada pelaku dalam melancarkan aksinya, serta memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana,” ungkap Bendik.
Kasus pembunuhan Dita Oktavia sebelumnya menggemparkan warga Kediri dan Blitar. Jasad korban ditemukan di pinggir jalan Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada Senin (7/7/2025) lalu.
Dita Oktavia diketahui merupakan warga Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Choirul Huda akhirnya ditangkap saat menaiki bus di wilayah Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.