Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Terpidana kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Yusa Cahyo Utomo, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Pengajuan banding dilakukan melalui tim penasihat hukum Yusa, setelah Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis mati pada 13 Agustus lalu.
Penasihat hukum Yusa, Mohamad Rofi’an, menilai banyak pertimbangan majelis hakim dalam putusan sebelumnya keliru dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Ini bagian dari langkah hukum yang sudah kami nyatakan sejak persidangan sebelumnya,” jelas Rofi’an kepada wartawan usai menyerahkan berkas memori banding di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (20/8/2025).
“Keberatan kami karena di dalam pertimbangan majelis hakim banyak yang keliru, dan tidak mencerminkan rasa keadilan, ” lanjutnya.
Dalam memori bandingnya, tim kuasa hukum menyoroti pertimbangan hakim yang tertuang di halaman 97 dan 99 putusan.
Menurutnya, hakim mengambil kesimpulan peristiwa secara tidak proporsional.
“Misalnya soal tindakan mencekik yang langsung dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. Padahal konteksnya tidak demikian. Majelis seharusnya lebih teliti, karena ini menyangkut nyawa manusia,” tegasnya.
Pihaknya juga menyinggung adanya ketimpangan hukum yang dirasakan masyarakat kecil.
“Jangan sampai rakyat kecil dikit-dikit dihukum mati. Coba hukum itu harus adil, jangan tajam ke bawah tumpul ke atas,” kritiknya.
Keberatan utama dalam memori banding terkait motif kehadiran Yusa di lokasi kejadian. Kuasa hukum menegaskan bahwa kedatangan Yusa bukan untuk membunuh, melainkan mengambil kembali Mobil Avanza yang disebut sebagai hasil pembelian bersama dengan korban, Kristina.
“Mobil itu dibeli secara patungan, harganya Rp100 juta, Yusa menyetor Rp60 juta, sisanya korban. Ia mau mengambil itu, bukan untuk merencanakan pembunuhan, bukan. Unsur berencana tidak terpenuhi,” ujarnya.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim tingkat banding dapat memberikan pertimbangan hukum yang lebih objektif dan adil.
“Kami berharap tingkat banding nanti majelis hakim bisa lebih obyektif dan adil. Ini penting untuk menjaga marwah keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita,” tutupnya.