Metaranews.co, Kabupaten Jember – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pada kegiatan Sosialisasi Raperda 2023–2024 terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Pada Selasa (26/8/2025), tim penyidik memanggil sembilan orang saksi, termasuk empat anggota DPRD Jember.
Kasi Intelijen Kejari Jember, Agung Wibowo, menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
“Ada sembilan orang saksi hari ini dipanggil, empat saksi dari unsur dewan,” jelas Agung.
Agung meminta para saksi yang hadir kooperatif dan menyampaikan keterangan sesuai fakta.
“Hal itu akan banyak membantu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar,” ujarnya.
Menurut Agung, pemeriksaan marathon ini akan berlanjut hingga semua saksi diperiksa.
Setelah itu, penyidik akan menggelar ekspose untuk menentukan tersangka.
“Sampai saat ini belum ada tersangka, dan pemeriksaan marathon para saksi masih berjalan sampai hari ini,” ungkap Agung.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendi, sebelumnya menegaskan pihaknya sudah memiliki dua alat bukti dalam perkara tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti, yakni berupa hasil pemeriksaan saksi dan dokumen-dokumen terkait kegiatan tersebut. Kasus ini merupakan perintah dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim,” ujarnya.
Pihak Kejari Jember menargetkan penetapan tersangka dapat dilakukan sebelum akhir 2025.