Metaranews.co, Kota Kediri – Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, mendadak haru ketika terdakwa kasus pembunuhan mutilasi Uswatun Hasana, yakni Rohmad Tri Hartanto alias Anto, menangis saat membacakan pledoi, Selasa (25/8/2025).
Dalam pledoinya, Anto memohon kepada majelis hakim agar tidak menjatuhkan hukuman mati, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anto mengaku perbuatannya dilakukan secara spontan, karena dipicu ucapan korban yang menyinggung perasaannya.
Tangis Anto pecah ketika mengingat keluarga, terutama anak perempuannya yang masih kecil dan sering menanyakan keberadaannya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Saya mohon majelis hakim memberikan keadilan seadil-adilnya kepada saya, perbuatan tersebut spontan saya lakukan karena tersinggung perkataan korban,” kata Anto dalam persidangan, Selasa (25/8/2025).
“Anak-anak (saya) juga masih kecil, masih butuh sosok ayah untuk membesarkannya,” lanjutnya.
Penasihat hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menolak tuntutan jaksa yang menjerat Anto dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sesuai fakta persidangan.
Apriliawan menilai perbuatan kliennya lebih tepat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP.
“Perbuatan terdakwa karena dorongan dari korban atau rangsangan dari korban terhadap anaknya terdakwa, sehingga memicu emosi dan perbuatan tersebut tidak direncanakan,” jelasnya.
Sementara itu, JPU Ichwan Kabalmay menegaskan pihaknya tetap berpegang pada tuntutan awal dengan Pasal 340 KUHP.
Menurut Ichwan, keterangan saksi di bawah sumpah dan ahli di persidangan justru memperkuat unsur perencanaan.
“Kami tetap pada pendirian dalam tuntutan 340, itu tidak bisa dibantahkan karena para saksi keterangan di bawah sumpah. Terus keterangan ahli yang dibatahkan oleh PH itu, saksi ahli sependapat dengan jaksa,” ucap Ichwan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa atas pledoi terdakwa.