Polres Kota Kediri Tahan 24 Orang Terduga Pelaku Demo Anarkis, Beberapa Diduga Jadi Provokator

Kediri
Caption: Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim. Doc: Ubai/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Kepolisian Resor Kota Kediri menahan sebanyak 42 orang terduga pelaku unjuk rasa berujung anarkis yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengatakan, dari 42 orang tersebut 20 di antraanya berasal dari Kabupaten Kediri, 16 dari Kota Kediri, tiga dari Nganjuk, satu dari Surabaya, satu dari Sampang, dan satu orang dari Pontianak.

Bacaan Lainnya

“Untuk kategori dewasa ada 30 orang, dan anak-anak 12 orang,” jelasnya kepada awak media, Selasa (2/9/2025).

Dari 42 orang tersebut yang diduga memenuhi unsur pidana ada sebanyak 24 orang.

“Yang memenuhi unsur untuk kita proses dan kita tahan ada 24 orang. Sedangkan yang 18 lainnya kita kembalikan kepada keluarganya kurang dari 1×24 jam,” katanya.

Ke-24 orang tersebut, lanjut Anggi, bakal disangkakan dengan Pasal 363 ayat 2 terkait dengan pencurian, sebagian dikenakanPasal 170 ayat 2 terkait dengan pengeroyokan.

Berikutnya sebagian dijerat dengan Pasal 160 tentang penghasutan di muka umum untuk tidak mematuhi perintah undang-undang.

Sementara saat ditanyai terkait peran dari 24 orang tersebut, Anggi mengaku masih akan mendalami kasusnya satu per satu.

“Sementara itu terkait dengan provokator atau aktor intelektual masih kita dalami, namun kita sudah kantongi nama-nama,” tuturnya.

Menurut Anggi, saat ini pihak kepolisian telah mengantongi bukti adanya Grup WhatsApp yang berisi ajakan untuk melakukan unjuk rasa.

“Di grup itu ada ajakan untuk berkumpul, tidak ada ajakan penjarahan, namun ketika sudah berkumpul tidak bisa mengendalikan situasi akhirnya kaos,” tutupnya.

Pos terkait