Kejari Kabupaten Kediri Terima 19 SPDP Kasus Kerusuhan, 14 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Kediri
Caption: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, saat ditemui wartawan, Selasa (10/9/2025). Doc: Metaranews.co/Darman

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, resmi menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terkait kasus kerusuhan pada Sabtu 30 Agustus 2025 lalu.

Kasus kerusuhan tersebut berujung pada terbakarnya gedung DPRD dan Pemkab Kediri.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, membenarkan penerimaan surat tersebut dari pihak kepolisian. SPDP diterima Kejaksaan pada Senin (9/9/2025).

“Berdasarkan surat yang masuk ke Kejaksaan, per hari kemarin Kamis tanggal  9 September kami terima 19 SPDP, 14 itu tersangkanya anak-anak, sisanya dewasa,” jelas Ismaya saat ditemui di sela-sela kegiatan, Selasa (10/9/2025).

Dalam perkara tersebut, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta pasal dalam Undang-undang Darurat.

Ismaya menegaskan, penanganan kasus yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) akan mengikuti mekanisme khusus sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Penangananya sudah jelas mengatur perlakuan di bawah umur, perlakuan khusus untuk anak, seperti waktu penahanan, cara penyidangannya,” ujarnya.

“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik untuk pendampingan apakah didampingi oleh psikolog, Dinas Sosial, maupun Balai Pemasyarakatan (Bapas) bisa segera dilakukan,” lanjut Ismaya.

Lebih lanjut, Ismaya menuturkan bahwa pihaknya kini masih menunggu berkas tahap pertama untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, sesuai prosedur penanganan perkara pidana.

“Kita masih belum mengetahui dari 19 itu ada provokatornya atau tidak, kita juga belum mencermati apakah mereka dari luar atau dari wilayah Kabupaten Kediri sendiri. Karena SPDP itu baru pemberitahuan, polisi baru melakukan penyidikan,” pungkasnya.

Pos terkait