Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, resmi menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi di Bank BUMN Unit Kras, Kabupaten Kediri, pada periode 2023–2024.
Kedua tersangka tersebut berinisial YW dan YP, yang ditetapkan menjadi tersangka setelah melalui pemeriksaan intensif oleh tim penyidik pada Kamis (11/9/2025).
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-160/M.5.45/Fd/09/2025 dan TAP-651/M.5.45/Fd/09/2025.
Keduanya kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Kabupaten Kediri Nomor PRINT-2741/M.5.45/Fd/09/2025, dan PRINT-2743/M.5.45/Fd/09/2025.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi menjelaskan, kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari sejak tanggal 11 hingga 30 September 2025.
“Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri,” jelas Iwan, Kamis (11/9/2025).
Modus Kredit Fiktif
Kasus ini bermula pada 2022 saat YW, seorang pengusaha warung makan di Desa Kras, membutuhkan sejumlah dana.
Pengajuan pinjamannya ke Bank BUMN Cabang Kediri tidak kunjung disetujui, sehingga ia mengajukan kredit menggunakan nama orang lain dengan bantuan YP, yang saat itu bertugas sebagai mantri.
Pengajuan tersebut disetujui oleh IR selaku pemutus kredit. Namun, dana yang seharusnya disalurkan kepada beberapa pihak justru digunakan sepenuhnya oleh YW.
Pada 2023, audit internal Bank BUMN menemukan adanya penyimpangan. Untuk menutup tunggakan, YW kembali mengajukan pinjaman baru dengan modus serupa, tetap dibantu YP dan disetujui oleh IR.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” terang Iwan.
Kerugian Negara Rp4,8 Miliar
Hasil pemeriksaan menunjukkan, dana pinjaman tidak dikembalikan ke Bank BUMN Unit Kras. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.855.000.000.
Hal tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 04/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut diketahui telah terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan kredit yang terjadi di Bank BUMN Unit Kras Tahun 2023 sampai dengan 2024,” pungkas Iwan.