Kontras! Gaji Buruh Dicicil, Tunjangan DPRD Jombang Justru Melonjak

Jombang
Caption: Hearing DPRD Kabupaten Jombang bersama buruh di ruang paripurna, Senin (15/9/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Buruh di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengeluhkan praktik pembayaran gaji secara dicicil oleh perusahaan.

Keluhan itu disampaikan dalam hearing bersama DPRD Kabupaten Jombang, yang digelar di ruang paripurna pada Senin (15/9/2025).

Bacaan Lainnya

Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, menilai praktik pengusaha nakal yang tidak membayar gaji sesuai waktu sudah berlangsung lama.

Ia mencontohkan kasus di tempatnya bekerja.

“Harusnya tanggal 1 gaji dibayar penuh, faktanya tanggal 5 baru dibayar 50 persen. Sudah dua tahun kami seperti ini. DPRD tahu, tapi tidak ada tindak lanjut,” ujar Hadi, Senin (15/9/2025).

Hadi juga menyoroti langkah DPRD Kabupaten Jombang yang tengah menikmati kenaikan tunjangan di tengah kondisi buruh yang tertekan.

“Mereka bukan wakil rakyat, tapi wakil partai. Kalau berani menaikkan tunjangan, seharusnya juga berani menaikkan UMR. Nyatanya, kenaikan UMR pun selalu kecil dan harus diperjuangkan dengan demo,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan Ketua DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Jombang, Luthfi Mulyono. Ia mendesak agar DPRD membatalkan kenaikan tunjangan dewan.

“Batalkan kenaikan tunjangan DPRD. Jika sampai tanggal 29 tidak ada evaluasi, kami akan turun ke jalan,” tutur Luthfi.

Menanggapi desakan tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang, Kartiyono, berjanji akan menjadikan aspirasi buruh sebagai bahan evaluasi.

“Kami harus selalu satu barisan dengan masyarakat. Keluhan terkait gaji diangsur wajib segera ditindaklanjuti. Tunjangan DPRD bukan semata keinginan kami. Saya pribadi mohon maaf bila perjuangan kami belum memuaskan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan terkait perusahaan yang menunggak pembayaran gaji buruh.

“Terkait perusahaan nakal, akan kami disposisi ke Komisi D untuk ditindaklanjuti. Hasilnya paling lambat hari Rabu sudah kami sampaikan. Soal tunjangan, akan tetap dievaluasi dan dikoordinasikan lebih lanjut,” pungkas Atmaji.

Pos terkait