Ribuan Orang Teken Petisi Desak Pembebasan Aktivis Kediri Saiful Amin

Kediri
Caption: Petisi yang diinisiasi Kopri PC Kediri untuk membebaskan aktivis Kediri, Saiful Amin, yang disebut dikriminalisasi aparat. Doc: Kopri PC Kediri

Metaranews.co, Kota Kediri – Sebanyak 3.024 orang menandatangani petisi di Change.org yang mendesak pembebasan aktivis Kediri, Saiful Amin.

Selain menuntut pembebasan Saiful, petisi itu juga menyerukan penghentian kriminalisasi terhadap aktivis, serta pelaksanaan penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Bacaan Lainnya

Dukungan tersebut disertai desakan agar aparat menghentikan tindakan represif, mengusut tuntas kerusuhan dan penjarahan pada aksi akhir Agustus 2025, menindak tegas aparat penyebab jatuhnya korban jiwa, serta memenuhi aspirasi rakyat dalam tuntutan 17+8.

Petisi ini diinisiasi oleh Korp Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) PC Kediri.

Sebelumnya Saiful Amin, atua yang akrab disapa Sam Oemar, ditangkap pada Selasa (2/9/2025) pukul 01.57 WIB di rumah kontrakannya di kawasan Rejomulyo, Kota Kediri.

Empat aparat kepolisian melakukan penangkapan, salah satunya membawa map berisi surat namun tidak dibacakan.

Sam kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Namun, petisi tersebut menilai penetapan itu sebagai bentuk kriminalisasi.

Dalam orasinya saat aksi di depan Mapolres Kediri Kota pada Sabtu (30/8/2025), Sam justru sempat mengimbau massa untuk mundur ketika situasi memanas.

“Pertanyaan besar muncul, apakah ini cara pemerintah meredam aksi massa? Penetapan Sam bukan hanya serangan kepada dirinya, melainkan serangan terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi itu sendiri,” tulis KOPRI PC Kediri dalam petisi tersebut.

Sosok Aktivis

Sam dikenal sebagai aktivis yang konsisten menyuarakan keadilan. Ia pernah menjabat Ketua PC PMII Kediri 2023, dan kini aktif di Sekitar Institute, sebuah komunitas belajar serta diskusi sosial.

Rekan-rekannya menggambarkan Sam sebagai sosok gemar membaca, terbuka berdiskusi, dan berempati tinggi.

Pengacara Saiful Amin menolak tuduhan polisi, dengan alasan massa yang dipimpin Sam sudah bubar sebelum kerusuhan terjadi. Menurutnya, Sam bukan aktor intelektual kerusuhan, dan polisi harus mencari pelaku sebenarnya.

Upaya hukum juga dilakukan dengan mengajukan penangguhan penahanan disertai jaminan dari 70 tokoh lintas profesi. Dukungan itu datang dari pengasuh pondok pesantren, akademisi, dosen, hingga tokoh ormas.

Ketua LBH Al-Faruq Kediri, Taufik Dwi Kusuma, menyebut dukungan luas tersebut sebagai bukti kepercayaan publik terhadap integritas Sam.

“Ada pengasuh pondok pesantren, akademisi, dosen, hingga tokoh organisasi masyarakat yang bersedia menjamin. Banyak sahabat, kawan, dan senior yang menilai Saiful Amin pejuang demokrasi,” ujar Taufik.

Taufik menegaskan, pengajuan penangguhan penahanan ini dilakukan dengan tetap menghormati proses hukum.

Harapannya, dukungan 70 penjamin menjadi pertimbangan bagi aparat untuk tidak hanya menangguhkan penahanan, tetapi juga membebaskan Saiful Amin dari segala sangkaan.

“Itu harus menjadi pertimbangan aparat penegak hukum untuk membebaskan dari segala sangkaan, termasuk tuduhan menghasut,” harapnya.

Berikut isi petisi yang diinisiasi Kopri PC Kediri:

  • Membebaskan Saiful Amin dan aktivis lain yang ditahan karena menyuarakan aspirasi rakyat.
  • Mendesak aparat penegak hukum menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.
  • Menghentikan represifitas aparat dan kriminalisasi terhadap aktivis di seluruh Indonesia.
  • Memenuhi tuntutan masyarakat terkait isu 17+8.
  • Mengusut tuntas kerusuhan dan penjarahan yang terjadi pada aksi 25–31 Agustus.
  • Menindak tegas aparat yang menyebabkan kematian dan kerugian pada massa aksi.

Bagi para penandatangan petisi, kasus Sam bukan hanya soal nasib satu orang. Ia adalah simbol bagaimana suara rakyat dibungkam dengan cara represif.

“Jika hari ini Sam dibungkam, besok bisa jadi siapa saja dari kita yang bernasib sama,” tulis pernyataan dalam petisi tersebut.

Pos terkait