Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Peredaran Narkoba di Kota Santri, nama lain Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kian mengkhawatirkan.
Hal itu terbukti dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2025 yang digelar Polres Jombang sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Dalam operasi selama 12 hari itu, Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap 10 kasus dengan total 13 tersangka di delapan kecamatan berbeda.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut tersebar di delapan kecamatan.
Kecamatan Jombang terdapat dua kasus dengan tiga terduga pelaku, Kecamatan Sumobito dua kasus dengan dua terduga pelaku, Kecamatan Tembelang satu kasus dengan dua terduga pelaku, Kecamatan Jogoroto satu kasus dengan satu terduga pelaku.
Lalu Kecamatan Bareng satu kasus dengan satu terduga pelaku, Kecamatan Diwek satu kasus dengan dua terduga pelaku, Kecamatan Gudo satu kasus dengan satu terduga pelaku, dan Kecamatan Ngoro satu kasus dengan satu terduga pelaku.
“Semua pelaku yang kami amankan merupakan pemain baru, bukan residivis,” ujar Bowo, Jumat (19/9/2025).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti besar, antara lain 13,14 gram sabu-sabu, 5.374 gram ganja, serta 217.173 butir pil jenis LL.
“Kasus menonjol terjadi di Kecamatan Tembelang dengan penyitaan 200 ribu butir pil LL dari dua pelaku, dan di Kecamatan Jombang dengan barang bukti ganja seberat lima kilogram,” jelasnya.
Menurut Bowo, modus operandi para terduga pelaku bervariasi. Salah satunya, sabu-sabu dan ganja didatangkan dari Bangkalan dan Medan, untuk dijual eceran di Jombang dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket kecil.
Sementara ganja lima kilogram hanya diantarkan kurir ke Malang. Untuk pil LL, barang dikirim dari Jakarta dalam jumlah besar lalu dijual eceran Rp30 ribu per sepuluh butir.
Polres Jombang juga menangkap para terduga pelaku dari berbagai latar belakang, mulai dari pedagang, karyawan swasta, hingga buruh bangunan dan ojek online.
Mereka antara lain IS (36) asal Peterongan, FAM (24) dan AP (23) asal Sumobito, PON (47) asal Bareng, HAS (35) asal Jombang, AA (35) asal Gudo, RI (24) dan RA (26) asal Tunggorono Jombang, EZF (34) asal Kepanjen, WRD (23) dan MNN (22) asal Tembelang, MA (27) asal Jogoroto, serta NDP (26) asal Ngoro.
“Selain menindak pengedar, kami juga memberi perhatian khusus kepada pengguna. Mereka akan menjalani assessment bersama BNNP Jawa Timur untuk diarahkan ke panti rehabilitasi,” tegas Bowo.
Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.