Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, kembali menyalurkan dana hibah renovasi tempat ibadah melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025.
Sebanyak 45 lembaga penerima hibah, mulai dari masjid, musala, hingga gereja, tercatat memperoleh bantuan tersebut.
Bupati Jombang, Warsubi, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, menyebutkan total dana yang digelontorkan mencapai Rp 4,1 miliar.
Dari jumlah itu, nominal terbesar yang diterima per lembaga mencapai Rp100 juta, meski besaran bantuan bervariasi.
“Sebagian besar penerima hibah adalah masjid dan musala,” jelas Agus, Rabu (24/9/2025).
Ia menegaskan pencairan dana hibah harus sesuai dengan proposal yang diajukan masing-masing lembaga. Proposal tersebut juga sudah memuat naskah perjanjian hibah daerah yang wajib dipatuhi.
“Kalau memang ada kelebihan penggunaan, maka kewajibannya adalah mengembalikan ke pemerintah daerah,” tegasnya.
Agus juga mengingatkan agar seluruh penerima hibah menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tepat waktu. Laporan penggunaan dana harus disampaikan ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebelum akhir tahun.
“Bagi tiga lembaga penerima dengan nilai hibah terbesar, kami ingatkan untuk lebih siap. Sebab, kemungkinan akan menjadi sampel pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan,” ujarnya.
Pemkab Jombang berharap pemberian hibah ini dapat mempercepat pembangunan serta renovasi tempat ibadah di Jombang, sehingga masyarakat bisa beribadah dengan lebih nyaman.