Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Sidang lanjutan perkara demonstrasi yang berujung pembakaran dan penjarahan Gedung DPRD serta Pemkab Kediri kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (25/9/2025).
Sidang yang melibatkan empat terdakwa anak berhadapan hukum (ABH) tersebut dipimpin Hakim Tunggal Anak, Kiki Yuristian, S.H., M.H., dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa, Mohamad Rofian, menyebutkan berdasarkan keterangan saksi ahli, nilai barang yang diambil hanya sekitar Rp900 ribu.
Dengan demikian, perkara tersebut seharusnya masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kalau nilainya di bawah Rp2.500.000, sesuai aturan masuk tindak pidana ringan. Tapi yang terjadi, anak-anak ini dijerat pasal pencurian berat. Padahal mereka tidak tahu harga barang, tidak tahu tulisan di plat yang diambil itu milik siapa. Hanya ikut-ikutan saja,” jelas Rofian.
Senada dengan itu, penasihat hukum lainnya, Muhammad Ridwan Said Abdullah, menilai kepolisian sebenarnya bisa menggunakan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (ADR) atau restorative justice, mengingat empat terdakwa masih berstatus anak.
“Klien kami hadir saat kejadian hanya ikut melihat, bukan pelaku utama. Banyak barang lain berserakan, bukan hanya plat, namun ada CPU, AC dan barang lain, namun hanya plat yang diambil,” tutur Ridwan.
“Jadi logikanya, perbuatan mereka tidak serta-merta bisa dikategorikan pencurian berat,” lanjutnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H., menegaskan pasal yang diterapkan tetap Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dilakukan lebih dari satu orang dalam keadaan tertentu.
“Kerugian menurut berkas mencapai Rp3.000.000, karena termasuk biaya pemasangan. Jadi bukan hanya plat saja,” beber Iwan.
“Atas dasar itu, kami tetap menerapkan Pasal 363, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk anak berhadapan hukum (ABH), ancaman hukumannya separuh dari orang dewasa,” sambungnya.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.