Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Sebanyak 111 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, akan memasuki masa purnatugas terhitung mulai 1 Oktober hingga 1 Desember 2025.
SK pensiun tersebut telah diserahkan secara simbolis oleh Bupati Jombang, Warsubi, dalam acara di Ruang Bung Tomo, Kamis (25/9/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menyampaikan penghargaan atas dedikasi panjang para ASN selama mengabdi di Pemkab Jombang.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, saya menyampaikan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja, loyalitas, dan pengabdian bapak-ibu sebagai abdi negara,” tutur Warsubi.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, ASN yang pensiun pada Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 sebanyak 36 orang.
Sebanyak 36 ASN itu terdiri dari satu pejabat eselon III yakni Kepala Bidang Penempatan Perluasan Kerja dan Transmigrasi, 24 tenaga pendidik, tiga tenaga kesehatan, serta delapan pelaksana.
Sementara itu, pada TMT 1 November 2025 jumlah ASN yang purnatugas tercatat 41 orang.
Di antaranya terdapat satu pejabat eselon III yang menjabat Sekretaris BKPSDM, dua pejabat eselon IV yakni Kepala Seksi Sosial Budaya Kecamatan Ngusikan, serta Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Bandarkedungmulyo, ditambah 27 tenaga pendidik, empat tenaga kesehatan, dan tujuh pelaksana.
Adapun pada TMT 1 Desember 2025, jumlah ASN yang memasuki masa purnatugas sebanyak 34 orang.
Dari jumlah itu, terdapat satu pejabat eselon IV yakni Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset pada Dinas Lingkungan Hidup, 25 tenaga pendidik, dua tenaga kesehatan, serta enam pelaksana.
Dengan rincian tersebut, mayoritas ASN yang memasuki purnatugas tahun ini berasal dari unsur tenaga pendidik dengan total 76 orang, disusul tenaga pelaksana 21 orang, tenaga kesehatan 9 orang, serta pejabat struktural eselon III dan IV sebanyak 5 orang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang, Anwar, menegaskan bahwa meskipun SK telah diterima, ASN tetap berkewajiban bekerja hingga masa tugasnya berakhir sesuai TMT.
“Besok dan seterusnya sesuai TMT, bapak-ibu purnatugas masih tetap bekerja seperti biasa, meskipun SK pensiun telah diterima,” tutur Anwar.