JPU Tuntut 4 ABH Terlibat Kerusuhan di Kediri 2 Bulan Penjara

Kediri
Caption: Empat ABH menuju Rumah Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (29/9/2025). Doc: Metaranews.co/Darman

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaecha Diana.

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang perkara dugaan pencurian dan pemberatan saat terjadi kerusuhan di gedung DPRD kabupaten Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

Sidang keempat terdakwa digelar secara tertutup di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Anak, Kiki Yuristian, Senin (29/9/2025).

Usai sidang, Penasihat Hukum ABH, Mohamad Rofian, menyatakan penerapan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dinilai tidak tepat, karena nilai barang yang diambil oleh empat terdakwa kurang dari Rp1 juta.

“Kami menilai bahwa ini termasuk tindak pidana ringan, bukan pencurian dengan pemberatan. Nilai barang tidak mencapai Rp2,5 juta. Jadi semestinya tidak diproses dengan pendekatan pidana berat,” ujar Rofian.

Ia juga menyebut bahwa dalam proses persidangan sebelumnya, pihaknya telah menyanggah beberapa keterangan saksi dari JPU yang dinilai memberatkan ABH.

Sementara itu, Penasihat Hukum lainnya, Mohamad Ridwan, menambahkan bahwa klien mereka tidak memiliki niat jahat, datang saat demonstrasi sudah selesai.

Menurut Ridwan, keempat terdakwa hanya memungut barang yang berserakan, bukan hasil penjarahan, dan tidak dimaksudkan untuk dijual.

“Anak-anak hanya ikut-ikutan teman, bukan pelaku utama. Tidak ada niat merusak atau mencuri untuk keuntungan, hanya memungut barang berserakan. Klien kami hanya ikut ikutan tren yang istilah sekarang FOMO,” katanya.

Meski demikian, kedua kuasa hukum sepakat bahwa tindakan hukum tetap harus diberikan sebagai bentuk edukasi, selama dijalankan secara objektif dan proporsional.

Sekedar diketahui, empat ABH tersebut berinisial, DR (15), FP (15), DA (14), dan CF (14).

Agenda sidang selanjutnya berupa pembelaan (pledoi) yang akan digelar pada Rabu (1/10/2025) mendatang di PN Kabupaten Kediri.

Pos terkait