Metaranews.co, Kabupaten Jember – Penanganan dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024 terus bergulir.
Hingga saat ini tim audit tengah menghitung nilai pasti kerugian negara sebelum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan tersangka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menyebutkan penghitungan kerugian negara masih dalam proses.
“Hasil audit sampai saat ini masih terus dilakukan penghitungan kerugian negara, masih perlu waktu untuk tim,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Ia menegaskan penyidik juga intens memeriksa saksi untuk memperkuat bukti.
Total 112 orang telah dipanggil, terdiri dari anggota DPRD, panitia lokal, sekretariat dewan hingga pihak rekanan.
“Minggu lalu ada 68 saksi yang telah kita minta keterangannya, minggu ini ada 44 orang saksi,” jelas Ivan.
Menurutnya, pemanggilan saksi akan terus berlanjut termasuk SR yang disebut sebagai saksi kunci.
“Yang bersangkutan sudah pernah dipanggil satu kali dan kemungkinan akan dipanggil di lain waktu,” tambahnya.
Dari pihak pelapor, Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK), Mashudi Agus MM, berharap kejaksaan segera menuntaskan perkara.
“Harapan saya selaku pelapor, pada bulan Oktober ini sudah ada penetapan tersangkanya,” ungkapnya singkat.