Dikejar Polisi hingga ke Bali, Pencuri Toko di Jombang Akhirnya Menyerahkan Diri

Jombang
Caption: Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat memberikan keterangan ke media, Kamis (9/10/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Seorang pria residivis kasus pencurian dengan kekerasan akhirnya memilih menyerahkan diri setelah aksinya membobol toko di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terendus polisi.

Tersangka berinisial DTC (37), warga Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, yang menyerahkan diri ke Polsek Sumobito setelah sempat melarikan diri hingga ke Tabanan, Bali.

Bacaan Lainnya

Peristiwa pencurian itu terjadi di toko “Berkah Merdeka” depan Pasar Sumobito pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam aksinya, tersangka diketahui masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok belakang dan mencongkel jendela menggunakan linggis.

“Pelaku berhasil mengambil uang tunai sekitar Rp400 ribu, sejumlah bungkus rokok berbagai merek, serta minyak wangi,” jelas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (9/10/2025).

Korban, Muhammad Fauzi Ridwan (37), warga Desa Kwadungan, Kecamatan Sumobito, yang segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sumobito. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Mengetahui dirinya sedang diburu, DTC yang sempat melarikan diri ke Bali akhirnya memilih menyerahkan diri pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Tersangka datang ke Polsek Sumobito yang selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Jombang, dengan kesadaran sendiri setelah tersangka merasa gerak-geriknya semakin sempit,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pasang mukena warna hijau, satu bendel nota pembelian rokok, satu buah span skrup, satu buah linggis, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta 86 bungkus rokok dari berbagai merek.

Diketahui, DTC merupakan residivis kasus curas yang pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara pada 2011.

“Pelaku kembali dihukum dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.

Pos terkait