Metaranews.co, Kabupaten Jember – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember mengungkap jaringan peredaran Narkoba yang dijalankan satu keluarga.
Dalam kasus ini, polisi menangkap ibu dan anak, sementara sang ayah sudah lebih dulu dipenjara dalam kasus yang sama.
Kasus bermula saat polisi menangkap seorang anak di bawah umur berinisial AD di Kecamatan Kalisat pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti 1,58 gram sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, menjelaskan bahwa penangkapan AD menjadi awal terbongkarnya jaringan keluarga ini.
“Dari hasil pengembangan, sabu-sabu tersebut ternyata didapatkan dari ibunya,” ujarnya.
Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap sang ibu berinisial H di rumahnya di Desa/Kecamatan Ledokombo, sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama.
“Kami mengamankan tersangka H dengan barang bukti 173,7 gram sabu-sabu di dalam rumahnya,” jelas Naufal.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa H adalah istri dari M, terpidana kasus Narkoba yang telah divonis pada September 2025.
“Jadi dalam kasus ini, kami mengamankan anak, ibu, dan sebelumnya pada bulan April lalu ayahnya,” terang Naufal.
Polisi juga masih menelusuri sumber sabu-sabu yang dikendalikan keluarga ini.
“Barang yang didapatkan H berasal dari seseorang bernama Abang, dikirim melalui ekspedisi. Saat ini masih kami dalami dan lakukan pemetaan untuk mengungkap lebih luas lagi jaringannya,” paparnya.
Dalam pemeriksaan, AD didampingi petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena masih di bawah umur.
“Kita lakukan pemeriksaan cepat karena yang bersangkutan masih di bawah 18 tahun,” ujar Naufal.
Dari hasil pengakuan, H telah dua kali menjual sabu-sabu dari total 173 gram barang bukti yang disita.
“Sedangkan yang ABH baru sekarang ini,” pungkas Naufal.