Kejari Kabupaten Kediri Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Bank BUMN Unit Turus

Kediri
Caption: Penahanan tersangka kasus korupsi kredit fiktif di Bank BUMN Unit Turus Kabupaten Kediri, Senin (13/10/2025). Doc: Kejari Kabupaten Kediri

Metaranews.co, Kabupaten Kediri– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri resmi menetapkan dua orang berinisial RP dan RY sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank BUMN Kantor Unit Turus periode 2021 hingga 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/10/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Iwan, Tim Penyidik menetapkan RP dan RY sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-194/M.5.45/Fd/10/2025 dan TAP-198/M.5.45/Fd/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut telah diperoleh bukti yang cukup,” terang Iwan, Senin (13/10/2025).

“Dan pada hari ini juga Tim Penyidik telah menetapkan RP dan RY sebagai tersangka, sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-194/M.5.45/Fd/10/2025 dan TAP-198/M.5.45/Fd/10/2025, tanggal 13 Oktober 2025,” sambungnya.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Oktober 2025 hingga 1 November 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari sejumlah pengajuan kredit pada tahun 2021 hingga 2022 di Bank BUMN Unit Turus.

Saat itu, tersangka RP yang bertugas sebagai mantri diduga memprakarsai sejumlah pengajuan pinjaman dengan melibatkan RY sebagai calo.

Dalam praktiknya, RY membantu mencari dan menyiapkan berkas pengajuan pinjaman dari calon nasabah, agar tampak memenuhi persyaratan administrasi.

Setelah pengajuan disetujui dan dana dicairkan, sebagian dana pinjaman tidak diserahkan sepenuhnya kepada nasabah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh RY.

Akibatnya, banyak pinjaman bermasalah dan menimbulkan tunggakan, sehingga dana tidak dapat dikembalikan ke pihak bank.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara,” beber Iwan.

Sementara Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 03/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025, kerugian akibat penyimpangan pelaksanaan kredit di Bank BUMN Unit Turus mencapai Rp500 juta.

Kejari Kabupaten Kediri memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Pos terkait