Metaranews.co, Kediri – Istilah Pajak mungkin sudah tidak asing ditelinga setiap warga negara khususnya di Indonesia. Namun tahukah kamu apa definisi, manfaat, fungsinya secara mendalam?
Kali ini Metaranews akan memperkenalkan lebih mendalam mengenai pajak yang wajib Sobat Metara ketahui!
Apa itu pajak?
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2009, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Pasal 1 ayat 1 berbunyi, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak sendiri merupakan salah satu sumber penerimaan negara Indonesia.
Pajak memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan fasilitas dan layanan yang diberikan negara untuk para warga negaranya, jenis pajak sendiri pun juga beragam.
Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dimana uang yang dikumpulkan dari pajak adalah digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sebenarnya tanpa kita sadari manfaat pajak sangatlah banyak, seperti: pembangunan rumah sakit, sekolah, jalan tol,dan sebagainya.
Lalu, apa saja jenis-jenis pajak?
Menurut wewenang pemungutnya, pajak dibagi menjadi dua, yaitu:
Pajak Pusat, pajak yang wewenang pemungutan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan penegeloalaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Misalnya Pajak Penghasilan (PPh) , Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBm), Bea Materai, dan PBB yang dipungut oleh Dirjen Pajak .
Pajak Daerah, atau pajak yang pemungutan dan pengelolaannya merupakan sepenuhnya kewenangan dari pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. Pajak daerah meliputi:
Pajak Provinsi meliputi : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.
Pajak kabupaten atau kota meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parker, pajak air tanah, pajak sarang burung wallet, pajak bumi dan bangunan.
Pajak Dibedakan menjadi beberapa hal
Pajak Langsung, pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak harus dibayar sendiri kewajiban perpajakannya tidak bisa digantikan oleh orang lain. Contohnya PPh Pasal 21, PPh Tahunan Orang Pribadi, dan Pajak penghasilan lainnya
Pajak Tidak Langsung, pembebanan pajaknya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan Tindakan perbuatan atas kejadian sehingga pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain. Contohnya Pengusaha Kena Pajak yang memungut PPN atas penjualan barang kena pajak ke konsumen.
Nah, itulah penjelasan mengenai pajk dan jenis pajak. Cukup sekian dan semoga bermanfaat, Sobat Metara.(E2)