Fauziah Istri Pembunuh Suami di Jombang Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Jombang
Caption: Suasana persidangan kasus pembunuhan di PN Jombang, Kamis (6/11/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Fauziah Priati Ningsih (47), perempuan yang membunuh suaminya, Lukman Haqim (44), di rumah kontrakan Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang, menjalani sidang perdana di PN Jombang.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (6/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang mendakwa Fauziah dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Bacaan Lainnya

Sidang berlangsung di Ruang Kusuma Atmaja PN Jombang, dengan majelis hakim yang dipimpin Putu Wahyudi, serta dua hakim anggota, Satrio Budiono dan Ivan Budi Santoso. Dakwaan dibacakan oleh JPU Anjas Mega Lestari.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bagaimana Fauziah dengan sadis menghabisi nyawa suami sirinya.

Aksi keji itu dilakukan dengan cara meracuni korban, menyeretnya ke kamar, menusuk dada korban, serta memukuli kepala korban dengan balok kayu hingga tewas.

Usai membunuh, terdakwa berusaha menutupi kejahatannya dengan menyembunyikan mayat korban di kamar, dibungkus kasur dan selimut.

Jaksa juga menegaskan bahwa perbuatan itu merupakan hasil perencanaan matang.

“Rencana pembunuhan sudah dipikirkan terdakwa sejak akhir 2024, karena kesal sering dimarahi korban. Puncaknya, terdakwa tersinggung saat korban menyinggung soal permintaan warisan orang tua terdakwa,” ujar Anjas dalam pembacaan dakwaan, Kamis (6/11/2025).

Atas perbuatannya, Fauziah didakwa secara primair Pasal 340 KUHP, dan subsidair Pasal 338 KUHP.

Menariknya, selama pembacaan dakwaan, Fauziah tampak tenang dan tanpa ekspresi. Bahkan, ketika ditanya majelis hakim, ia menyatakan menerima dakwaan tersebut.

“Terdakwa menerima, jadi tidak ada eksepsi. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Ketua Majelis Hakim, Putu Wahyudi, sambil mengetuk palu sidang.

Kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Jombang, Palupi Pusporini, membenarkan isi dakwaan tersebut.

“Benar, dakwaannya sesuai yang dibacakan tadi, Pasal 340 dan 338 KUHP. Ancaman hukumannya memang berat, bisa sampai hukuman mati. Tapi nanti kita lihat di tahap pembuktian apakah sesuai atau ada faktor lain,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, sesosok jasad pria ditemukan dalam kondisi membusuk di sebuah rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Rabu (25/6/2025) pagi.

Korban diketahui bernama Lukman Haqim (44), diduga dibunuh oleh istrinya sendiri, perempuan bernama Fauziah Priati Ningsih.

Informasi penemuan jasad bermula saat Fauziah menyerahkan diri ke pihak kepolisian, dan mengaku telah membunuh suaminya.

Polisi kemudian menghubungi Kepala Desa Johowinong, Rojiun Widodo, untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Pos terkait