Lahan Sawah Jombang Menyusut Hampir Seribu Hektare

Jombang
Caption: Petani di Jombang saat membersihkan rumput pada tanaman padi. Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Draf Peraturan Bupati (Perbup) turunan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) mengalami perubahan cukup mencolok.

Dalam pembaruan data terbaru, luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jombang tercatat mengalami penurunan dibandingkan hasil pendataan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Jika pada 2023 luas LP2B mencapai 36.160 hektare, kini dalam draf terbaru jumlahnya tinggal sekitar 35 ribu hektare.

Artinya, terjadi penyusutan hampir seribu hektare lahan pertanian di kabupaten yang dikenal sebagai salah satu lumbung padi Jawa Timur ini.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, Eko Purwanto, menjelaskan perubahan tersebut terjadi akibat dua hal, pembaruan metode pemetaan dan koreksi data lapangan.

“Metode pembacaan peta sekarang memakai sistem baru dari Kantor Pertanahan Jombang, jadi hasilnya lebih presisi. Misalnya satu hektare sebelumnya bisa terbaca 1,1 hektare, sekarang terbaca 0,9 hektare. Akhirnya totalnya terlihat berkurang,” dalih Eko, Rabu (12/11/2025).

Selain karena sistem baru, sejumlah lahan yang sebelumnya tercatat sebagai sawah ternyata telah berubah fungsi menjadi permukiman.

“Kami temukan beberapa lokasi yang di SPPT PBB masih tercatat sawah, tapi di lapangan sudah jadi rumah. Itu otomatis kami koreksi supaya data lebih akurat,” tambahnya.

Meski demikian, Eko menegaskan bahwa penurunan tersebut tidak terlalu signifikan.

“Berkurangnya tidak sampai seribu hektare,” katanya.

Saat ini, data hasil pembaruan tengah disinkronkan dengan Dinas PUPR Jombang agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sinkronisasi ini penting agar penetapan LP2B tidak tumpang tindih dengan zona industri maupun permukiman.

“Kita pastikan integrasi dengan tata ruang supaya jelas mana yang betul-betul dilindungi sebagai lahan pertanian,” tutur Eko.

Ia juga menegaskan pentingnya pembaruan data antarinstansi secara berkala agar informasi mengenai kepemilikan dan fungsi lahan tetap akurat.

“Data harus by name dan by address. Jangan sampai yang tidak punya sawah justru terdata sebagai penerima insentif,” tegasnya.

Sebagai catatan, berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang RTRW Jombang 2021–2041, total kawasan tanaman pangan di Jombang tercatat 38.149 hektare yang tersebar di 20 kecamatan.

Hanya Kecamatan Wonosalam yang tidak termasuk karena dikategorikan sebagai kawasan hortikultura.

Pos terkait