Metaranews.co, Kediri- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Abdur Rahman, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare. Penangkapan ini merupakan pengembangan Kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Kediri. Diduga ada pemberian suap untuk mengatur restitusi pajak.
“Atas hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Jumat (5/8) sore.
Sampai saat ini, komisi antirasuah ini melakukan penggeledahan di KPP Pare, Kediri.
Asep Guntur menerangkan ketiga belum ada kesepakatan terkait angka yang akan ditentukan. Mereka terlebih dulu melakukan bargaining antara pemberi dan penerima suap terkait dugaan pengaturan restitusi pajak yang tol Solo – Kertosono. Sebelum penyuapan itu terjadi, KPK menangkap untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
“Belum ada deal berapa yang mesti dibayar, alhamdulillah negara tidak dirugikan,” sambungnya.
Namun, KPK meyakini pemberian sudah terjadi. Sehingga ketiganya dinilai sudah layak ditetapkan sebagai tersangka. Selaku pihak pemberi, Tri Atmoko dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Abdul Rachman dan Suheri selaku pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.