Metaranews.co, Kota Blitar – Guna menjamin keselamatan publik di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota menertibkan empat unit kendaraan wisata modifikasi tak resmi, yang populer disebut “kereta kelinci,” Minggu (23/11/2025).
Penertiban tersebut merupakan bagian integral dari rangkaian kegiatan Operasi Zebra Semeru 2025.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan bukan tanpa alasan.
Keberadaan kereta kelinci – kendaraan yang dimodifikasi tanpa mengindahkan standar keselamatan – dinilai sangat membahayakan nyawa penumpang lain di jalanan.
Agus menjelaskan bahwa Operasi Zebra Semeru 2025 tahun ini memang menitikberatkan pada sosialisasi dan edukasi, namun juga dibarengi dengan penindakan terhadap pelanggaran fatal.
“Saat kami melaksanakan patroli, petugas mendapati empat kereta kelinci melaju secara beriringan. Rutenya mengarah ke salah satu lokasi wisata di Kota Blitar,” ungkap Agus, Senin (24/11/2025).
“Kami identifikasi, ada yang berasal dari Kediri dan juga dari wilayah Kabupaten Blitar,” lanjutnya.
Menurutnya, meski menjadi daya tarik wisata, modifikasi kendaraan seperti kereta kelinci sama sekali tidak memenuhi spesifikasi keselamatan yang dipersyaratkan oleh undang-undang transportasi.
Untuk memberikan efek jera sekaligus komitmen perubahan, para pemilik empat unit kereta kelinci tersebut tidak hanya ditilang, tetapi juga diminta untuk membuat surat pernyataan tertulis.
Surat tersebut berisi janji untuk tidak lagi mengoperasikan kendaraan wisata tersebut di jalan umum.
Lebih lanjut, Satlantas Polres Blitar Kota mendesak para pemilik untuk mengembalikan kendaraan modifikasi itu ke spesifikasi aslinya.
“Kami meminta agar kendaraan ini dikembalikan sesuai spesifikasinya. Jika tetap dipaksakan di jalan raya dan terjadi kecelakaan, risikonya besar, karena tingkat keamanannya rendah, yang dirugikan pasti penumpang dan pengemudi itu sendiri,” tegas Agus.
Agus menegaskan bahwa selama periode Operasi Zebra Semeru 2025 pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan.
Tujuannya menciptakan kesadaran berlalu lintas, mewujudkan keselamatan, dan secara drastis mencegah korban jiwa akibat pengoperasian kendaraan yang jelas-jelas tidak layak jalan.






