Metaranews.co, Kabupaten Jember – Pengadilan Negeri Jember melalui perkara Nomor 447/Pid.Sus/2025/PN Jember menjatuhkan pidana terhadap Siti Rokaya, konsumen FIFGROUP Cabang Jember, setelah terbukti mengalihkan sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP.
Perkara yang awalnya dilaporkan ke Polsek Jenggawah tersebut diproses hingga memperoleh putusan majelis hakim berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 372 KUHP.
Dari kronologi perkara, Siti Rokaya diketahui menggunakan fasilitas pembiayaan FIFGROUP lalu menyerahkan kendaraan itu kepada pihak lain tanpa izin tertulis sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit.
Majelis hakim menetapkan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia.
Kepala FIFGROUP Cabang Jember, Junaidi Abdillah, memberikan pernyataan atas putusan tersebut.
“FIFGROUP mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dan Pengadilan Negeri Jember. Putusan ini menjadi pengingat bahwa setiap kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, dijual, atau digadaikan tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP,” ujarnya.
Ia juga memberi penjelasan mengenai risiko hukum bagi pihak yang mencoba mengambil alih atau menggunakan kendaraan kredit yang belum lunas.
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pihak manapun untuk mengambil alih atau menggunakan kendaraan kredit yang bukan atas nama mereka. Kepatuhan terhadap perjanjian kredit adalah kunci untuk menghindari masalah hukum,” jelasnya.
FIFGROUP mengajak masyarakat segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penipuan, penyalahgunaan identitas, atau pengalihan kendaraan tanpa izin, serta dapat mendatangi kantor FIFGROUP terdekat untuk memperoleh penanganan sesuai ketentuan.(ZHN)






