Metaranews.co, Kabupaten Situbondo – Polsek Sumbermalang dan Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Hasilnya, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, hanya dalam hitungan hari setelah laporan diterima.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga Desa Plalangan, Kecamatan Sumbermalang, melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya.
Korban dijanjikan keuntungan ratusan juta rupiah melalui ritual penggandaan uang, namun justru kehilangan uang puluhan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan menjelaskan, laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Sumbermalang bersama Tim Resmob Barat Satreskrim Polres Situbondo.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan masyarakat. Berkat informasi warga, para pelaku berhasil diamankan saat kembali mendatangi rumah korban,” ujar Agung, Selasa (16/12/2025).
Peristiwa penipuan itu sendiri terjadi pada Rabu (10/12/2025), korban yang tengah mengalami kesulitan ekonomi diperkenalkan kepada para terduga pelaku oleh seorang kenalannya.
Tersangka kemudian meyakinkan korban, bahwa uang tunai dapat digandakan melalui ritual tertentu, bahkan sempat memperagakan praktik untuk menumbuhkan kepercayaan korban.
Korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp10 juta, dengan janji akan menjadi Rp500 juta dalam waktu 11 hari. Namun keesokan harinya, keluarga korban curiga dan mendapati uang tersebut telah raib.
Merasa tertipu, korban segera melapor ke pihak kepolisian. Polisi bersama warga kemudian memancing terduga pelaku agar kembali ke rumah korban.
Saat terduga pelaku datang, warga sempat mengamankan sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Sumbermalang.
“Ini bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat penting. Informasi yang cepat dari warga membuat polisi bisa bergerak cepat dan mencegah kerugian lebih besar,” terang Agung.
Tiga orang terduga pelaku yang ditangkap berinisial M (68) dan F (44) asal Bondowoso, serta D (63) asal Jember, berikut barang bukti berupa satu unit motor, satu buah aquarium, satu kain sorban, satu sarung, dan satu baju koko.
Dari hasil pemeriksaan, para terduga pelaku mengakui perbuatannya, dan mengaku uang hasil penipuan dibagi di antara mereka.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk meyakinkan korban dalam menjalankan aksinya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Polres Situbondo mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji-janji penggandaan uang atau praktik serupa.
“Jika menemukan hal mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke polisi terdekat. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” pungkas Agung.






