Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang menahan dua tersangka dalam kasus penanaman ganja menggunakan sistem greenhouse di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dua tersangka tersebut yakni Yulius Vasi (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, serta Rama Susanto (43) alias Comek, warga asal Surabaya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Khusus tersangka Rama, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 111 Ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus tersebut terungkap berawal dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Minggu (14/12/2025) sore.
Dari hasil pemeriksaan, Yulius diketahui membeli biji tanaman ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus hingga penggerebekan rumah kontrakan di Mojongapit.
Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Untuk sementara masih dua tersangka yang kita amankan, Y dan R, tapi tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru,” ujar Bowo, Rabu (17/12/2025).
Bowo juga menjelaskan peran tersangka Rama yang diketahui telah lama menempati rumah kontrakan tersebut.
“Tersangka R dia warga Surabaya, ngontrak di TKP. Selama 1 tahun sudah 10 bulan tinggal di situ,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jombang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 110 batang tanaman ganja, 5,3 kilogram ganja kering siap edar, serta tiga toples berisi ganja hasil fermentasi.
Polisi menduga rumah kontrakan tersebut sengaja dimanfaatkan karena berada di lingkungan yang relatif sepi.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Jombang masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta modus operandi para terduga pelaku.






