Sawah Warga Jogoroto Jombang Rusak Dikeruk Proyek IPAL, Hingga Kini Tanpa Ganti Rugi

Jombang
Caption: Aminah, warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang, menunjukkan sawah miliknya yang dikeruk proyek IPAL, Kamis (18/12/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Sejumlah warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengeluhkan kerusakan lahan persawahan akibat pengerukan untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik tahu.

Hingga kini, warga mengaku belum menerima ganti rugi maupun kejelasan status lahan yang terdampak proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

Siti Aminah (55), salah satu pemilik lahan, mengatakan sawah miliknya dikeruk dengan ukuran sekitar 7 x 14 meter tanpa adanya pemberitahuan maupun sosialisasi terlebih dahulu. Pengerukan itu terjadi sekitar pertengahan tahun 2024.

“Waktu itu tiba-tiba sudah dikeruk begitu saja, tidak ada pemberitahuan. Sampai sekarang juga dibiarkan,” ujar Siti Aminah, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, sebelum dikeruk, lahan sawah tersebut ditanami rumput gajah yang biasa dimanfaatkan sebagai pakan ternak. Namun, bekas pengerukan membuat lahan menjadi cekung dan tidak lagi bisa dimanfaatkan.

“Harapan saya, kalau memang tidak ada ganti rugi, tanah sawah dikembalikan seperti semula,” tegasnya.

Keluhan serupa disampaikan Triwibowo (66), pemilik lahan lain yang sawahnya juga terdampak proyek IPAL tersebut. Selain pengerukan, ia mengaku muncul persoalan baru terkait status kepemilikan tanah.

“Yang aneh, sebelum proyek itu berjalan, SPPT saya menyusut, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Triwibowo.

Menurutnya, ada pihak yang mengklaim lahan tersebut merupakan tanah sungai. Atas dasar itu, ia telah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 2024 untuk meminta pengukuran ulang. Namun hingga kini belum ada kejelasan.

“Harapannya jelas, kalau memang itu tanah saya, ya ada ganti rugi,” katanya.

Sedikitnya tujuh warga Desa Mayangan disebut mengalami persoalan serupa akibat proyek IPAL pabrik tahu tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Mayangan, Gunawan, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada ganti rugi yang diberikan kepada warga terdampak.

Gunawan menegaskan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan penuh terkait pelaksanaan proyek IPAL tersebut.

“Proyek IPAL itu merupakan proyek dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan paguyuban tahu. Desa hanya menerima pemberitahuan,” jelas Gunawan.

Ia menambahkan, pembangunan IPAL dilakukan menyusul adanya laporan dari pihak pondok pesantren terkait limbah pabrik tahu yang dinilai mencemari lingkungan.

“Desa tidak punya kewenangan penuh untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.

Pos terkait