Metaranews.co, Kota Kediri – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri mengabulkan permohonan penangguhan
penahanan terhadap terdakwa Faiz Yusuf dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin (22/12/2025).
Hakim membacakan tiga pertimbangan yang menetapkan penangguhan tahanan Faiz menjadi tahanan kota.
Salah satu poin yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim, Khairul adalah hak pendidikan terdakwa.
Apabila terdakwa Faiz tetap berada dalam tahanan di rumah tahanan negara maka akan
menghambat hak terdakwa menyelesaikan dan melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.
Selain hak pendidikan, ada dua hal lagi yang menjadi pertimbangan majelis yakni ibu kandung
terdakwa Faiz adalah orang tua tunggal serta penasihat hukum serta guru dan kerabat menyatakan
kesediaan menjadi penjamin, serta sikap terdakwa selalu patuh dan tidak
menimbulkan keonaran selama menjalani proses hukum.
Atas pertimbangan itulah, majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan Faiz untuk menjadi tahanan kota.
Anang Hartoyo, penasihat hukum Faiz, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan
tersebut mengalihkan status hukum Faiz menjadi tahanan kota.
“Kita akan patuh prosedural untuk tetap menjamin dan mengawal Faiz agar patuh pada ketentuan
yang ada di penetapan penangguhan penahanan,” ujar Anang.
Sementara bagi ibunda Faiz, Imroatin, penangguhan penahanan tersebut adalah hadiah terindah di
Hari Ibu. Atas putusan itu, dia juga melakukan sujud syukur.
“Saya bersyukur akhirnya diizinkan bisa berkumpul kembali dengan kedua anak saya, dengan keluarga,
setelah sekian bulan berpisah,” tutur ibunda Faiz dengan haru.
Imroatin menambahkan bahwa setelah ini, Faiz akan fokus pada persiapan seleksi masuk perguruan
tinggi. Hingga kemarin, anak bungsunya itu masih tetap ingin melanjutkan pendidikannya ke UGM Yogyakarta.
“Kami sudah mulai mencari bimbingan belajar untuk persiapan tes tulis dan juga pendalaman kemampuan menulisnya,” imbuhnya.
Perihal pelaksanaan penangguhan penahanan, bisa segera dilakukan mulai Selasa (23/12). Hanya saja,
harus memenuhi kelengkapan administrasi terlebih dahulu.
“Nanti kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan sebagai eksekutor penangguhan penahanan,” tambah Anang.
Rencananya, Faiz akan menjalani sidang lanjutan pada tanggal 5 Januari 2026 dengan agenda jawaban dari penuntut umum atas pengajuan keberatan terdakwa.






