Metaranews.co, Kabupaten Jember – Sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan terus berfokus meningkatkan mutu layanan guna mendorong pelayanan yang mudah, cepat, dan setara.
Salah satu inovasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan ialah Aplikasi Mobile JKN, yang telah dimanfaatkan oleh sebagian besar peserta JKN, termasuk Fadil (54).
“Saya sudah cukup lama menjadi peserta Program JKN dengan jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU),” ungkap Fadil, Selasa (2/12/2025).
“Sejauh ini, saya merasa terbantu dengan adanya Aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini menjadi jendela informasi dan memudahkan saya untuk mengakses layanan JKN,” lanjutnya.
Fadil menilai layanan dalam Aplikasi Mobile JKN tidak hanya terbatas pada administrasi kepesertaan, tetapi juga memudahkan akses layanan kesehatan.
Dalam aplikasi tersebut, tersedia berbagai fitur yang dapat dimanfaatkan masyarakat, seperti pengambilan nomor antrean secara daring di fasilitas kesehatan terdaftar, konsultasi dokter, serta skrining riwayat kesehatan.
Selain itu, peserta juga dapat memperoleh informasi jadwal operasi di fasilitas kesehatan, lokasi fasilitas kesehatan terdekat, hingga ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.
“Hadirnya Aplikasi Mobile JKN sebagai salah satu upaya dalam efisiensi pelayanan administrasi di kantor BPJS Kesehatan maupun di fasilitas kesehatan, sehingga dapat membantu dan menghemat waktu peserta dalam mengakses layanan, yang semula hanya bisa datang ke kantor untuk mengantre panjang, kini cukup melalui Aplikasi Mobile JKN peserta sudah dapat merasakan layanan dalam genggaman,” jelas Fadil.
Menurut Fadil, memastikan status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan secara berkala merupakan hal penting. Langkah ini dilakukan agar dirinya dan keluarga tidak perlu khawatir saat membutuhkan layanan kesehatan serta terhindar dari denda keterlambatan.
Ia pun membagikan pengalamannya menggunakan Aplikasi Mobile JKN untuk mengecek status kepesertaan dan berbagai informasi lainnya.
“Saya menggunakan Aplikasi Mobile JKN untuk melihat status kepesertaan dan informasi lainya. Sekarang semuanya serba online dan pakai handphone,” tuturnya.
Mau berobat pun diarahkan untuk akses secara digital, jadi kalau ada kendala seperti soal denda atau layanan lainnya, kami bisa langsung bertanya dan mendapat penjelasan,” ucap Fadil.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, mengimbau seluruh peserta JKN agar rutin membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10.
Ia menjelaskan bahwa denda layanan akan dikenakan apabila peserta yang sebelumnya menunggak iuran langsung menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif.
Denda tersebut dihitung sebesar lima persen dari tarif paket INA-CBGs yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
“Peserta JKN yang menunggak iuran akan dinonaktifkan secara otomatis pada tanggal satu di bulan berikutnya dan tidak bisa mengakses layanan kesehatan. Setelah tunggakan dilunasi, status kepesertaan akan aktif kembali,” terangnya.
“Namun jika dalam 45 hari setelah aktivasi peserta menjalani rawat inap, maka akan dikenakan denda sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Jika tidak ada rawat inap selama periode itu, peserta tidak dikenakan denda,” ungkap Yessy.
BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta JKN yang membutuhkan informasi seputar layanan, hak, maupun kewajiban kepesertaan agar menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit atau petugas BPJS SATU! yang bertugas di fasilitas kesehatan.
Informasi kontak petugas tersebut dapat dilihat langsung di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Peserta JKN tidak perlu khawatir jika mengalami kendala saat berada di rumah sakit. Petugas kami siap membantu memberikan informasi terkait layanan JKN,” paparnya.
“Selain itu, peserta juga bisa menyampaikan keluhan melalui Aplikasi Mobile JKN dengan memilih menu pengaduan layanan. Di aplikasi yang sama, peserta juga dapat memantau status pembayaran iuran. Semuanya praktis dan menjadi solusi bagi peserta JKN,” pungkasnya. (ADV)






