Catat! Mulai Hari Ini Jalan Stasiun Kota Kediri Berlaku Satu Arah

Kediri
Caption: Jalan Stasiun Kota Kediri saat malam hari masih diberlakukan dua arah. Doc: Istimewa

Metaranews.co, Kota Kediri – Usai diresmikan pada malam Tahun Baru 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri mulai menerapkan sistem satu arah (one way) di Jalan Stasiun Kota Kediri.

Kepala Dishub Kota Kediri, Arief Cholisudin, mengatakan bahwa aturan jalan satu arah di Jalan Stasiun mulai diberlakukan pada Senin (5/1/2026).

Bacaan Lainnya

Pada tahap awal, penerapan rekayasa lalu lintas tersebut masih difokuskan pada sosialisasi kepada masyarakat tanpa disertai sanksi bagi pelanggar.

“Kami telah berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk membantu menyampaikan informasi perubahan arus lalu lintas kepada warga yang terdampak,” ujar Cholisudin, Senin (5/1/2026).

“Selain itu, Dishub juga menyiapkan pemasangan rambu-rambu pemberitahuan di sejumlah titik di sekitar kawasan Stasiun Kediri. Pemasangan rambu ini sebagai penanda sekaligus pengingat bagi masyarakat,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, aturan satu arah ini berlaku untuk kendaraan dari arah barat ke timur. Sementara itu, pengguna jalan yang keluar dari kawasan stasiun diwajibkan menuju sisi utara atau selatan.

Jalur keluar ke arah utara diarahkan melalui Jalan PJKA yang berada di utara Monumen Lokomotif menuju Jalan Hayam Wuruk.

Adapun jalur keluar ke arah selatan melalui Jalan Ade Irma Suryani yang terhubung langsung dengan Jalan Dhoho.

Penerapan sistem satu arah tersebut merupakan bagian dari penataan ulang kawasan Jalan Stasiun Kota Kediri, dengan konsep baru yang telah diresmikan pada 31 Desember 2025 lalu.

Sebelumnya, ruas jalan tersebut masih dapat dilalui dua arah. Ke depan, akses di kawasan itu hanya diberlakukan satu arah guna meningkatkan ketertiban serta kelancaran lalu lintas.

Cholisudin menegaskan, selama masa uji coba Dishub Kota Kediri akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat terbiasa dengan perubahan tersebut.

“Pasti masih butuh penyesuaian. Karena itu, pada masa uji coba belum ada sanksi bagi pelanggaran,” pungkasnya.

Pos terkait