Metaranews.co, Kota Kediri – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri, Jawa Timur, mulai hari ini, Senin (19/1/2026), menertibkan kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Stasiun Kota Kediri.
Penertiban ini dilakukan menyusul tingginya aktivitas warga di kawasan tersebut pada malam hari.
Kepala Dishub Kota Kediri, Arief Cholisudin, mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan setelah pihaknya menggelar audiensi dengan warga sekitar.
Aturan larangan parkir tidak berlaku sepanjang hari, melainkan pada jam-jam tertentu.
“Aturan tidak boleh parkir sembarangan ini berlaku tidak 24 jam, jadi ditertibkan mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB,” jelas Cholis, Senin (19/1/2026).
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dishub akan menurunkan petugas di lokasi, guna mengingatkan para pengguna jalan. Petugas akan berjaga pada jam-jam awal penerapan kebijakan.
“Kita akan berjaga di sana dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB,” ungkapnya.
Selain mengandalkan petugas, Dishub juga melibatkan peran aktif warga sekitar untuk membantu memberikan imbauan kepada pengendara yang masih memarkir kendaraan di lokasi terlarang.
“Warga sengaja kita ajak kerja sama juga, jadi nanti setelah petugas dari Dishub berjaga malamnya warga bisa mengingatkan pengguna jalan apabila ada yang parkir di sekitar lokasi,” katanya.
Cholis menegaskan, larangan parkir ini tidak hanya berlaku bagi pengguna jalan, tetapi juga bagi warga sekitar Jalan Stasiun. Selama jam yang telah ditetapkan, seluruh kendaraan dilarang parkir di badan jalan.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri telah menyiapkan kantong parkir alternatif bagi masyarakat. Salah satunya berada di area eks Pasific yang berlokasi tidak jauh dari Jalan Stasiun.
“Buat warga atau pengguna jalan sudah kita siapkan kantong parkir juga, jadi selama waktu yang ditetapkan jika ingin parkir bisa di Ex Pasific itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Cholis menyampaikan bahwa kebijakan ini masih bersifat uji coba dan belum ditentukan batas waktu pemberlakuannya.
“Ini bersifat uji coba, sampai kapan ditetapkan? Menunggu dari atasan,” tandasnya.
Menurut Cholis, penertiban parkir dilakukan karena Jalan Stasiun kini menjadi magnet warga.
Pada jam-jam tertentu, kawasan tersebut dipadati masyarakat yang datang sekadar berjalan-jalan atau ingin melihat suasana, sehingga kerap memicu kepadatan dan parkir liar.







