Metaranews.co, Kota Kediri – Sebagai upaya memperkuat kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri menggelar Webinar Lentera Mapan Seri 1, Jumat (23/1/2026) kemarin.
Webinar perdana di awal tahun ini mengangkat tema “Yuk, Prepare Naik Pangkat 12 Kali”, dan diikuti ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri.
Webinar tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Hery Winarko, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda; serta Khoirudin Zuhri, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kota Kediri.
Dalam pemaparannya, Hery menjelaskan adanya perubahan signifikan dalam mekanisme kenaikan pangkat PNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Regulasi ini memungkinkan kenaikan pangkat dilakukan setiap bulan, mulai Januari hingga Desember atau sebanyak 12 kali dalam setahun.
Aturan tersebut merupakan pembaruan dari Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang sebelumnya hanya membuka enam periode kenaikan pangkat.
“Secara aturan ketentuannya sama melalui aplikasi SIASN, yang membedakan TMT diperbanyak menjadi 12 kali untuk mengakomodir PNS yang ketinggalan pengusulan kenaikan pangkat,” jelasnya, Sabtu (24/1/2026).
Hery juga menguraikan mekanisme pengajuan kenaikan pangkat yang diawali dengan surat pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
ASN yang bersangkutan wajib memastikan kelengkapan dokumen pada Arsip Digital dan aplikasi My ASN.
Selain itu, syarat utama yang harus dipenuhi adalah perolehan nilai kinerja minimal kategori “baik” pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama dua tahun terakhir.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, maka OPD mengajukan surat pengantar kepada Wali Kota Kediri dengan tembusan BKPSDM Kota Kediri.
“Untuk dipahami bahwa batas masuk pengusulan yakni satu bulan sebelum periode TMT. Setelah itu diverifikasi BKN kalau memenuhi syarat ada persetujuan teknis dari BKN yang dijadikan dasar pembuatan SK Walikota Kenaikan Pangkat PNS,” terangnya.
Sementara itu, Khoirudin menegaskan bahwa pengajuan kenaikan pangkat hanya berlaku bagi PNS. Adapun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu hanya berhak atas kenaikan gaji berkala setiap dua tahun, sepanjang memenuhi ketentuan kinerja.
“Untuk kriterianya sesuai ketentuan masing-masing. Kalau reguler (pelaksana dan struktural) empat tahun dari TMT kenaikan pangkat terakhir, apabila kenaikan pangkat pertama maka ditentukan dari TMT CPNS. Sedangkan struktural sama regular,” sebutnya.
“Kalau fungsional harus terpenuhi angka kredit yang memenuhi persyaratan kenaikan pangkat,” lanjut Khoirudin.
Ia menambahkan, PNS yang akan mengajukan kenaikan pangkat wajib memastikan seluruh dokumen pendukung, seperti SKP dua tahun terakhir, SK kenaikan pangkat terakhir, ijazah, serta SK jabatan telah diunggah pada aplikasi Simpeg dan Arsip Digital.
Menutup sesi webinar, Khoirudin mengimbau PNS agar disiplin memperbarui data kepegawaian guna mempercepat proses pelayanan.
“Setiap PNS yang mengajukan kenaikan pangkat kita lihat berkasnya dari aplikasi itu. Kalau datanya lengkap maka prosesnya cepat kalau tidak ada mandeg. Semoga PNS lebih termotivasi untuk update data,” pungkasnya.






