Rem Bus Harapan Jaya yang Terlibat Kecelakaan di Kediri Tinggal 60 Persen, Dinilai Kurang Layak Beroperasi

Kediri
Caption: Polisi memeriksa Bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan di Simpang Empat Muning, Senin (26/1/2026). Doc: Ubaidhillah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan di Simpang Empat Muning, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri, Senin (26/1/2026).

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kelayakan operasional bus yang mengalami kecelakaan, terutama dari sisi teknis kendaraan. Untuk itu, polisi melibatkan dua ahli guna menguji kondisi mesin dan sistem keselamatan bus.

Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastiyawan mengatakan, pemeriksaan difokuskan pada kelayakan kendaraan untuk beroperasi di jalan raya.

“Kita mendatangkan dua ahli untuk mengecek mesin bus layak atau tidaknya jalan,” jelas Yudho usai menggelar pengecekan kendaraan di Kantor Dishub Kota Kediri, Senin (26/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menilai bus tersebut kurang layak beroperasi. Salah satu temuan utama adalah kondisi sistem pengereman yang dinilai tidak optimal dan memerlukan perbaikan.

“Dan terkait rem ini tadi kan disampaikan hasil sementara ini tadi kondisi remnya masih 60 persen,” jelasnya.

Meski demikian, Yudho menyebut kondisi rem tersebut masih dapat digunakan, dengan catatan pengemudi berpengalaman dan mengemudikan kendaraan dengan kecepatan normal.

“Untuk rem seharusnya memang segera diganti, namun demikian rem ini digunakan masih bisa, tergantung drivernya dalam menggunakannya, dan seumpama radius kecepatan 60–80 (km/jam) masih aman,” katanya.

Yudho juga mengungkapkan bahwa bus yang terlibat kecelakaan merupakan kendaraan keluaran tahun 2014. Kendati tergolong kendaraan lama, kelengkapan administrasi dinyatakan masih berlaku.

“Sebetulnya kendaraan ini kan kendaraan tua, kendaraan lama, namun uji kir hidup, surat-surat kendaraan hidup semua,” terangnya.

Terkait penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut, Yudho menyatakan hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Sopir masih diamankan untuk statusnya besok kita sampaikan, kita masih mendalami untuk memastikan tersangkanya,” tutupnya.

Pos terkait