Metaranews.co, Kota Kediri – Sopir bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan beruntun di Perempatan Muning, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengemudi berinisial TH tersebut dikenai sanksi hukum, dan menjalani status tahanan kota.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan, dan menyimpulkan bahwa TH terbukti lalai saat mengemudi hingga membahayakan pengguna jalan lain.
“Saudara TH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegas Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, Selasa (27/1/2026).
TH dijerat Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kedua pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan secara membahayakan hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan atau barang.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak delapan juta rupiah. TH tidak dilakukan penahanan dikarenakan ancaman hukuman di bawah lima tahun, yang bersangkutan dalam pengawasan dan wajib lapor tiga hari sekali,” jelasnya.
Yudho mengungkapkan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut bermula saat TH berupaya menyalip sejumlah kendaraan yang tengah berhenti di traffic light Perempatan Muning. Namun, manuver tersebut justru berujung petaka.
Bus bernomor polisi AG 7662 UT itu menabrak kendaraan yang sedang berhenti, dan baru berhenti setelah menghantam sebuah rumah di sisi selatan jalan.
“Dikarenakan kurang konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan kemudi kendaraan, bus tersebut menabrak bagian belakang beberapa kendaraan yang sedang berhenti,” terangnya.
“Pada saat itu kondisi lampu trafik menyala merah. (Setelah menabrak) bus melaju lurus dan oleng ke kanan menabrak rumah yang berada di selatan jalan,” tambah Yudho.
Akibat insiden tersebut, tujuh kendaraan terdampak, terdiri atas satu mobil dan enam motor. Sementara itu, sepuluh orang dilaporkan mengalami luka ringan dan sempat mendapatkan perawatan medis.
Para korban sempat dirawat di RS Ratih Kota Kediri, dan diperbolehkan pulang pada malam hari di tanggal yang sama.
“Alhamdulillah korban dalam keadaan sehat sekarang, luka ringan semua, sudah kita cek setiap saat dari tim penyidik maupun Tim Gakkum. Setiap saat kita pantau, kita tanyai perkembangannya, alhamdulillah sampai sekarang sehat, baik,” ungkapnya.
Kepastian bahwa kecelakaan tersebut murni disebabkan kelalaian pengemudi juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan armada bus oleh penguji dari Dinas Perhubungan Kota Kediri.
Hasil uji menunjukkan bahwa masa berlaku uji KIR masih aktif, dan seluruh komponen teknis kendaraan dalam kondisi layak.
“Jadi, seperti yang kami jelaskan di pasal tadi, memang karena kelalaian sopir,” pungkas Yudho.






