Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menerbitkan aturan baru terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2025/2026.
Jam pelajaran untuk jenjang SMP hingga TK resmi dipangkas.
Kebijakan ini diklaim sebagai langkah menjaga keseimbangan antara kewajiban akademik dan kekhusyukan ibadah siswa selama bulan puasa.
Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Wor Windari, menjelaskan penyesuaian jadwal tersebut merujuk pada SKB Tiga Menteri tentang hari libur nasional serta kalender pendidikan efektif.
“Selama Ramadan, kegiatan pembelajaran tetap berjalan, namun menggunakan jadwal khusus agar siswa tetap bisa belajar dengan nyaman dan khusyuk menjalankan ibadah puasa,” terang Wor Windari, Senin (16/2/2026).
Durasi Pelajaran Dipangkas
Dalam edaran tersebut, durasi jam pelajaran dipersingkat mulai 23 Februari hingga 6 Maret 2026.
Rinciannya, untuk jenjang SMP satu jam pelajaran menjadi 30 menit, jenjang SD menjadi 25 menit, dan jenjang TK/KB menjadi 20 menit.
Sebelum itu, siswa akan menjalani Libur Permulaan Puasa (LPP) pada 18–20 Februari 2026. Masa libur ini bersambung dengan cuti bersama Imlek pada 16–17 Februari.
Meski libur, siswa tetap mendapat penugasan mandiri yang dilaksanakan di lingkungan keluarga maupun tempat ibadah.
Memasuki 9–17 Maret 2026, sekolah menerapkan hari efektif fakultatif yang difokuskan pada penguatan Iman dan Takwa (Imtaq).
“Peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, hingga kajian keislaman. Sementara bagi peserta didik non-muslim, disarankan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya,” tambah Wor Windari.
Pesantren Diberi Keleluasaan
Khusus satuan pendidikan berbasis atau berada di lingkungan pondok pesantren, pemerintah daerah memberikan keleluasaan untuk menyesuaikan teknis kegiatan sesuai karakteristik masing-masing pesantren tanpa mengurangi esensi jam efektif.
Untuk momentum Idul Fitri, cuti bersama ditetapkan pada 20, 23, dan 24 Maret 2026. Selanjutnya, Libur Sekitar Hari Raya (LSHR) berlangsung pada 25–28 Maret. Kegiatan belajar mengajar kembali normal pada 30 Maret 2026.
“Perlu dicatat, rangkaian libur ini hanya berlaku bagi peserta didik. Para guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan mengikuti ketentuan jam kerja aparatur sipil negara atau kebijakan instansi masing-masing,” jelasnya.
Wor Windari berharap seluruh sekolah di Jombang dapat menjalankan edaran tersebut secara maksimal, agar pembelajaran tetap optimal sekaligus mendukung pembentukan karakter religius siswa. (ADV)






