Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Wacana perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) mulai mencuat menjelang Muktamar ke-35 NU.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan terbuka terhadap gagasan tersebut, selama bertujuan untuk kepentingan jam’iyah.
Gus Yahya menyampaikan hal itu seusai menghadiri bedah buku tentang pemikiran KH Abdul Wahab Chasbullah di Auditorium Universitas KH Wahab Hasbullah (Unwaha) Tambakberas, Jombang, Sabtu (15/8/2026) malam.
Menurutnya, berbagai gagasan terkait sistem kepemimpinan NU merupakan hal yang sah untuk dibahas dalam forum organisasi. Termasuk wacana penggunaan mekanisme AHWA dalam menentukan Ketua Umum PBNU.
“Kita bisa mendiskusikan apa saja asal niatnya adalah untuk kemaslahatan jamiyah,” ujar Gus Yahya.
Jika mekanisme AHWA diterapkan, pemilihan Ketua Umum PBNU nantinya tidak lagi dilakukan melalui pemungutan suara secara langsung, melainkan ditentukan melalui mekanisme yang melibatkan anggota AHWA.
Namun, Gus Yahya mengingatkan agar setiap perubahan sistem kepemimpinan tidak didasarkan pada kepentingan politik praktis maupun kepentingan jangka pendek.
“Yang terpenting bukan untuk kepentingan-kepentingan jangka pendek, bukan untuk kepentingan pragmatis, tapi sungguh-sungguh untuk kemaslahatan jamiyah Nahdlatul Ulama,” tegasnya.
Kendati demikian, Gus Yahya menegaskan bahwa pelaksanaan Muktamar ke-35 NU tetap harus mengacu pada aturan organisasi yang berlaku saat ini.
Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.
Gus Yahya mengatakan, seluruh tahapan persidangan dan pengambilan keputusan dalam Muktamar harus berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU yang saat ini berlaku.
“Existing constitution (konstitusi yang berlaku saat ini). Yang ada itu yang menjadi dasar utama pelaksanaan,” jelasnya.
Karena itu, perubahan AD/ART tidak dapat serta-merta digunakan untuk mengubah mekanisme pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
Menurut Gus Yahya, apabila Muktamar ke-35 nantinya menyepakati perubahan AD/ART, termasuk mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, ketentuan tersebut baru akan diterapkan pada Muktamar berikutnya.
“Kalau nanti di dalam muktamar ini ada keputusan untuk membuat perubahan-perubahan di dalam AD/ART, maka itu akan berlaku untuk Muktamar berikutnya, maksud saya yang ke-36,” pungkasnya.






