Metaranews.co, Kediri – Wajib pajak, bukanlah istilah baru yang didengar oleh masayrakat. Terutama bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP. Sebenarnya apa sih yang dimaksud wajib pajak? Dan bagaimana pengelompokannya wajib pajak? Berikut penjelasannnya.
Apa yang dimaksud Wajib Pajak?
Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, wajib pajak didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria untuk menjadi wajib pajak harus melaporkan pajaknya atas penghasilan, kekayaan, dan property yang dimiliki. Nantinya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratab subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan akan diberikan NPWP.
Bagaimana pengelompokan wajib pajak?
Untuk Wajib Pajak Orang pribadi akan dikelompokkan menjadi beberapa kategori yaitu:
- Orang Pribadi (Induk) , yaitu wajib pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga
- Hidup Berpisah (HB), yaitu wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim
- Pisah Harta (PH), yaitu suami – istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
- Memilih Terpisah (MT), yaitu Wanita kawin Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
- Warisan Belum Terbagi (WBT), yaitu sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.
Sementara untuk Wajib Pajak Badan dikelompokkan menjadi beberapa kategori, yaitu:
- Badan, yaitu sekumpulan oran dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
- Join Operation, yaitu bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yaitu Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Bendahara, yaitu bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak
- Penyelenggara Kegiatan, yaitu pihak selain empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
Nah, sekarang sudah tahu kan mengenai wajib pajak. Yuk, jangan lupa dengan kewajiban perpajakannya ya.