Metaranews.co, Kediri- Aksi pengeroyokan anggota pencak silat diungkap Polres Kediri Kota. Delapan terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan anggota pencak silat berhasil ditangkap unit resmob Satreskrim Polresta Kediri. Pasalnya ada dua tersangka yang masih berusia di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana, mengatakan penangkapan kepada delapan terduga pelaku pengroyokan tersebut dilakukan di Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, Senin (22/08) lalu. Delapan terduga pelaku masing-masing berinisial KAP, BJS, MH, SYF, MA,WAAN, MA serta AD.
“MA serta AD, dua pelaku masih di bawah umur, yang sebagian besar merupakan warga Kabupaten Nganjuk,” kata Tomy, Kamis (25/8/2022).
Tomy menjelaskan kronologi pengeroyokan berawal korban berinisial ASW asal Pace Kabupaten Nganjuk, usai menghadiri giat pengesahan anggota baru di salah satu perguruan silat Kota Kediri, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban ASW berangkat bersama teman-temannya, sebanyak 35 orang juga sebagai saksi.
Kemudian rombongan korban dan saksi yang berasal dari Kabupaten Nganjuk ini hendak pulang, melewati jalur pengawalan petugas kepolisian. Di tengah perjalanan rombongan terpecah menjadi 2 bagian tepatnya simpang empat arah Bendungan Waruturi atau wilayah Desa Jabon Kecamatan Banyakan.
Selanjutnya rombongan melewati jalan raya Kediri – Nganjuk dengan dikawal pamter dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih dari depan pasar Gringging.
“Setelah sampai di depan Makam Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan, terjadi pengeroyokan yang dilakukan kurang lebih sekitar 30-40 oleh orang tak dikenal,” ujarnya.
Menurut keterangan saksi, Tomy menyebut aksi pengroyokan tersebut dilakukan menggunakan batu dan balok kayu. Dilanjutkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Petugas Sat Reskrim Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku di rumah.
“Mengamankan barang bukti berupa beberapa buah Batu, satu unit kendaraan bermotor, jaket warna hitam, kaos Warna Hitam Kombinasi Putih, satu batang kayu dan helm,” jelasnya.
Atas tindakan pengroyokan ini, terduga pelaku terancam Undang-Undang Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 .
“Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 3 Tahun 6 Bulan,” pungkas Tomy.