Metaranews.co, Kediri – Tahukah kamu, menjadi seorang karyawan sebuah perusahaan dengan gaji Rp 5 juta dikenai pajak oleh pemerintah Republik Indonesia. Pungutan wajib negara ini dicantumkan dalam UU Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 17 dan 21.
Lantas bagaimana cara menghitung PPh?
Sebelum ke cara penghitungan pajak penghasilan pasal 21 yang harus dibayarkan, kita harus mengetahui besaran tarif pasal 17 berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, yaitu sebagai berikut:
Tarif Pasal 17 berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yakni sebagai berikut;
Rp 0 – Rp 60 Juta pertahun yakni 5 persen
Rp 60 Juta – Rp 250 juta per tahun 15 persen
Rp 250 juta – Rp 500 Juta pertahun 25 persen
Rp 500 juta – Rp 5 miliar per tahun 30 persen
Diatas Rp 5 miliar 35 persen
Nah, setelah kita mengetahui besaran tarif pasal 17, berikut merupakan cara perhitungan PPh Pasal 21.
Sebagai contoh, Anis seorang karyawan perusahaan yang mempunyai gaji Rp7 juta sebulan.
Biaya jabatan (5 persen X gaji) ( Rp350.000 ) –
Penghasilan Neto tiap bulan Rp6.650.000
Penghasilan Neto dalam satu tahun Rp79.800.000
PTKP (TK/0) (Rp54.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Rp25.800.000
Menghitung Pajak Terutang PPh Pasal 21 untuk karyawan (Menghitung berdasarkan Tarif Pasal 17, (5 persen X Rp 25.800.000 Rp1.290.000
PPh Pasal 21 tiap bulan (Rp1.290.000:12) adalah Rp107.500
Namun jika cara diatas terlalu ribet buat kamu, ada baiknya dengan cara meminta bukti potong 1721 A1 ke perusahaan.
Di bukti potong tersebut, sudah tertera rincian penghasilan dan perhitungan PPh 21 karyawan selama setahun. Jadi, tinggal kamu pindahkan saja di formulir SPT Tahunan.
Karena sudah dipotong dan dibayar setiap bulan dari gaji, maka nantinya status SPT Tahunan akan nihil. Artinya, tidak kurang bayar pajak maupun lebih pajak.