Metaranews.co, Kediri – Hari ini nama Muchdi Purwoprandjono menjadi bahan perbincangan publik, sebab namanya dicatut oleh Hacker dengan Nickname Bjorka dalam artikel yang ditulis dengan judul Who Killed Munir?
Di artikel tersebut Bjorka menulis bahwa Muchdi Purwoprandjono adalah dalang dibalik pembunuhan Munir di Pesawat Garuda Indonesia. Ia secara langsung meminta Pollycarpus Budihari Priyanto untuk menghabisi nyawa Munir.
Lantas siapa sebenarnya Muchdi Purwoprandjono?
Dikutip dari akun Wikipedia, Muchdi Purwoprandjono merupakan seorang purnawirawan tentara dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal TNI.
Muchdi Purwoprandjono sendiri merupakan lulusan AKABRI tahun 1970 yang memiliki pengalaman sebagai Komandan Jenderal Kopassus ke 16.
Beberapa jabatan yang pernah ia emban di TNI antara lain; Komandan Peleton Taruna (1971—1972), Komandan Peleton Parako (1972—1974), Komandan Kompi Parako (1974—1979), Komandan Karsa Yudha (1979—1988), Komandan Kodim 1701/Jayapura (1988—1995), Kepala Staf Korem 173/Praja Vira Braja (1993—1995), Komandan Korem 042/Garuda Putih (1995—1996), Kasdam V/Brawijawa (1996—1997), Asops Kasdam IX/Udayana (1997), Pangdam VI/Tanjung Pura (1997—1998), Danjen Kopassus (1998—1999), Pati Mabes TNI (1999—2001), Deputi V BIN/Penggalangan (2001—2005), Agen BIN (2005—2006).
Usai pensiun dari TNI, Muchdi Purwoprandjono menggeluti dunia politik, di tahun 2014 ia didapuk menjadi Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Berkarya, ia juga sempat menjadi Ketua Umum Kwartir Pusat Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan (2016—2021) dan pada tahun 2020 ia kembali dipercaya menjadi Ketua Umum DPP Partai Berkarya hingga saat ini.
Terkait Kasus Munir, Muchdi Purwoprandjono memang pernah dianggap terlibat.
Sebelumnya pada 2008 ia pernah menjadi terdakwa kasus tersebut.
Muchdi Purwoprandjono dianggap bertanggung jawab atas kematian Munir, yang motifnya menurut Jaksa Penuntut Umum, adalah dendam dikaitkan dengan penculikan aktivis 1998.
Pada saat persidangan, terungkap bahwa dia sama sekali tidak terlibat dalam penculikan tersebut karena peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu yang sama ketika ia menjabat sebagai Panglima Kodam VI/Tanjungpura, Kalimantan.
Dalam persidangan yang sama, terungkap bahwa pada saat ia menjabat sebagai Danjen Kopasus menggantikan Prabowo Subianto, ia justru membebaskan para aktivis yang ditangkap.
Pada tanggal 31 Desember 2008, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Muchdi PR bebas murni dari segala dakwaan.