Metaranews.co, Kediri- Penghapusan tenaga honorer mencuat pada November 2023 mendatang. Pendataan ribuan jumlah tenaga honorer pun turut dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri, sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kasubid Formasi BKD Kabupaten Kediri, Andri Sugianto, mengatakan ribuan tenaga honorer tersebut tercatat sebanyak 4.661 orang, sesuai batas akhir pendataan, Minggu (30/9) kemarin.
“Total data yang masuk 4.661 orang, jadi dialamatkan pendataan itu kita juga memverifikasi dari sejumlah syarat pendataan Kemendagri,” kata Andri, kepada metaranews.co, Senin (3/10/2022).
Pendataan ini mencakup sejumlah persyaratan yang harus dipunya oleh tenaga honorer. Di antaranya surat keputusan (SK) kerja, tenaga honorer maksimal usia 56 tahun, dan tengah bekerja selama 1 tahun di instansi pemerintah, tertanggal 31 Desember 2021.
Andri menyebut tenaga honorer yang terdata sebanyak 4.661 orang ini, terdiri dari sejumlah instansi seperti guru, tenaga teknis SKPD administrasi maupun kesehatan. Namun dari SKPD kesehatan, terkecuali BLUD (Badam Layanan Umum Daerah) akan ada pendataan lanjutan dari Kemenpan.
Secara rinci, Andri tidak menyebut jumlah tenaga honorer di masing-masing instansi, namun paling besar dominasi pendataan ini dicapai jabatan guru.
“Guru itu hampir 70 persen, dari keseluruhan pendataan, ” jelasnya.
Meskipun sudah dilakukan pendataan keseluruhan, imbuh Andri, ada sekitar 9 tenaga honorer yang masih terkendala. Masing-masing kendala yakni NIK ganda, kekeliruan nama di ijazah, atau mereka tercatat di kependudukan wilayah lain yang belum dihapus.
“Akhirnya membutuhkan proses, harus ke Dukcapil mengurus itu. Hal-hal seperti itu yang belum dapat masuk pendataan, ” ujarnya.
Selanjutnya tenaga honorer yang terkendala ini, masih diberikan kesempatan untuk pendataan lanjutan ketika uji publik oleh BKN. Pasalnya pendataan ini telah berakhir tertanggal 30 September, kemarin.
Andri menegaskan pendataan ini bukanlah bertujuan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN. Namun pendataan ini hanya sebagai pemetaan potensi formasi jabatan di berbagai daerah, khususnya Kabupaten Kediri. Sehingga, pemerintah pusat, mendapatkan solusi penyelesaian tenaga honorer di daerah.
“Ini bukan pengangkatan ASN, hanya pemetaan,” ujarnya.
Merujuk dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022. Aturan ini menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.
“Maksimal 28 November 2023, kalau sesuai aturan tersebut. Atau mungkin ada peraturan lain Pemerintah kita belum tahu, atau pendataan ini hal awal dari kebijakan lanjutan,” pungkasnya.