Metaranews.co, Malang- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya mendampingi pemuda berinisial K, seorang yang mengunggah video tragedi Kanjuruhan, pada 1 Oktober 2022.
Hal ini dikarenakan pengungah video tragedi Kanjuruhan di akun Tiktok Kelpinbotem yang viral memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan, Jumat (7/10/2022). Ia didampingi oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu.
Sebelumnya, K sempat dikabarkan hilang dan diduga dibawa oleh aparat untuk dimintai keterangan.
Edwin membenarkan hal tersebut. K memang sempat dijemput oleh aparat pada Senin (3/10/2022) dan dimintai kesaksiannya dari pukul 16.00 hingga 18.00.
“K dijemput intel polisi, kemudian dibawa dan diperiksa, juga dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terkait Pasal 359 dan 360 pada Tragedi Kanjuruhan. Tidak dilakukan penahanan, hari itu juga K dipulangkan lagi,” ujar Edwin saat ditemui di Polres Malang.
Edwin menyayangkan penjemputan ini karena tidak sesuai dengan hukum acara pemanggilan saksi.
“Perlu jadi catatan bahwa proses hukum itu harus memerhatikan hukum acara dan hak asasi manusia. Si “K” ini punya hak diperlakukan sama di depan hukum, kalau diminta keterangan ya seharusnya ada surat panggilan,” kata Edwin.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini terdapat 10 orang korban dan saksi dari Tragedi Kanjuruhan yang meminta perlindungan LPSK.
“Mereka semua berasal dari suporter yang menyaksikan dan ikut dalam tragedi tersebut,” pungkasnya.