Metaranews.co, Nasional – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menahan sebanyak enam tersangka kasus tragedi kanjuruhan yang terjadi saat Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 silam.
Kabag Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penahanan dilakukan hari ini, setelah para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Setelah pemeriksaan tambahan keenam tersangka oleh penyidik, mereka akan langsung ditahan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun enam tersangka yang diamankan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Arema Malang AS, dan Petugas Keamanan SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kabag Samapta Polres Malang, AKP BSA, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP H.
Menurut Dedi, tim penyidik Polri sedang mempercepat proses pengajuan agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Semua masih dalam proses, tim masih bekerja, insyaallah dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. Nanti akan diselidiki oleh kejaksaan dari Kejaksaan Jatim,” kata Dedi.