DK4 Somasi Komunitas Asal Lamongan Gegara Lakukan Penggalian Benda Purbakala Tanpa Ijin

Metaranews.co, Kediri – Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) melakukan somasi kepada Komunitas Artefak Nusantara yang beralamatkan di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Lamongan, karena melakukan penggalian liar di lokasi benda purbakala di wilayah Kepung, Kabupaten Kediri tepatnya di Punden Mbah Umpak apada Minggu 24 September 2023.

Hal ini terungkap dari kronologi penemuan versi Artefak Nusantara yang dimuat di media sosial Facebook dengan nama akun Dewa Mega Angga, selaku penanggungjawab Komunitas Artefak Nusantara pada hari Minggu 24 September 2023.

Bacaan Lainnya

Dalam postingan, komunitas Artefak Nusantara melakukan acara resik punden dan melakukan penanaman bibit pohon pete di sekitar punden Mbah Umpak yang terletak di Desa Kepung Timur Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Disela-sela menggali tanah untuk menanam pohon pete, Junaedi dan Joko anggota Artefak Nusantara tidak sengaja menemukan struktur bata kuno yang tertutup tanah sedalam 40 Cm. Kemudian di jarak 5 meter, Sugeng dan Ari juga menemukan struktur bata yang sama dan masih terlihat rapi, diperkirakan struktur meluas di lokasi perkebunan tersebut.

Untuk memastikan maka melakukan penggalian guna memastikan bahwa itu adalah struktur yang di duga candi dilakukan penggalian sedalam 1 meter.

Dalam hal ini Ketua DK4, Imam Mubarok meminta kepada Komunitas Artefak Nusantara segera menjelaskan siapa pihak yang menginisiasi dilakukan penggalian liar.

“Sebab jika dilanjutkannya penggalian seperti yang telah terjadi itu bukan lagi ranahnya komunitas karena tidak didampingi tim teknis dari instansi resmi pemerintah yang mengacu pada UU 11/2010 tentang cagar budaya dan penggalian liar semacam ini tidak menggunakan metode arkeologi, dan itu bukan lagi suatu hal kesengajaan,” kata Imam Mubarok, Selasa (27/9/2023).

Belum lagi dari keterangan Mega Angga Penanggungjawab Komunitas Artefak Nusantara, kegiatannya (riset) yang telah dilakukan dibeberapa daerah juga langsung membuat laporan ke BPK Wilayah XI tanpa melalui dinas terkait bahkan desa terlebih dahulu.

“Motifnya apa itu yang perlu ditelusuri sudah melangkahi kewenangan pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Pariwasata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri dan DK4. Apalagi di Disparbud Kabupaten Kediri juga memiliki tim teknis cagar budaya dan DK4 sebagai pihak yang secara resmi ditunjuk pemerintah memberikan rekomendasi dalam hal kesenian dan kebudayaan di Kabupaten Kediri. Pasca kejadian ini bahkan secara langsung saya meminta kepada Wakil Ketua DK4 Didin Saputra sekaligus Komite Jakala DK4 dan Ketua PASAK untuk meninjau ke lokasi penggalian liar yang ditinggalkan oleh Komunitas Artefak Nusantara,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut DK4 perlu merekomendasikan keberadaan Lembaga Adat Desa (LAD) di masing-masing desa sesegera mungkin dibentuk di Kabupaten Kediri. Dari anggota LAD desa menunjuk juru pelihara (Jupel) tingkat desa yang anggarannya diambilkan dari dana desa sekaligus melakukan sosialisasi ke desa-desa di wilayah Kabupaten Kediri.

Mengingat cakupan wilayah di Kabupaten Kediri yang cukup luas dan keterbatasan tenaga ahli, maka LAD adalah kepanjangan tangan dari pemerintah.

Pemerintah juga bisa mengambil kebijakan dengan alasan keamanan, mengamankan benda-benda purbakala di wilayah-wilayah Kabupaten Kediri untuk disatukan di Museum Pemkab Kediri di Wilayah Menang Kecamatan Pagu.

Imam Mubarok menambahkan diharapkan penggalian liar yang dilakukan komunitas tanpa koordinasi dengan pihak terkait tidak terjadi lagi.

“Hasil akhirnya sebagai penguat atas tagline Kabupaten Kediri yakni Kediri Berbudaya, berupa menghormati dan menjaga benda peninggalan leluhur. Perlunya penguatan lembaga adat desa (LAD) di Kabupaten Kediri sesuai amanat UU 5/2017 tentang pemajuan kebudayaan, dalam langkahnya LAD nanti dibawah DPMPD dan pengawasan DK4,” pungkasnya.

Pos terkait