Metaranews.co, Kediri – Usai Jaranan Jowo di HAKI-kan, Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) kembali menerima Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional yang memuat Wayang Krucil sebagai budaya asli Kediri, Senin (9/1/2023).
Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Imam Mubarok mengatakan sertifikat HAKI ini muncul usai DK4 dan beberapa penggiat Wayang Krucil melapor ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kediri.
“Usai adanya pelaporan itu, Alhamdulillah hari ini Wayang Krucil resmi milik Kabupaten Kediri, dan suratnya sudah turun hari ini,” ujar Imam Mubarok kepada Metaranews.co, Senin (9/1/2023).
Menurut Gus Barok, Wayang Krucil memang hanya ada di Kediri, dan ceritanya yang asli, hanya fokus di Cerita Pandji.
Gus Barok juga menyebut, selain Wayang Krucil DK4 juga mengajukan beberapa kesenian untuk di HAKI-kan.
“Tahun 2023 rencananya akan lebih banyak kesenia dan juga budaya Kabupaten Kediri yang di HAKI-kan, seperti Keris Betok, Warangka Keris Kediren, dan seni Tiban,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebut DK4 akan terus mengawal seluruh kebudayaan dan kesenian asli Kediri, agar tidak ada klaim budaya dari daerah lain.
“Agar para penggiat budaya da kesenian di Kediri ini merasa aman dan nyaman, dan tugas kami di DK4 ini bisa lebih mudah mengawal kawan-kawan seperti di UU tentang kebudayaan nomor 5 tahun 2017,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Jaranan Jowo resmi menjadi budaya Kabupaten Kediri, itu usai Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional.
Sementara itu, menanggapi peng HAKI-an Wayang Krucil tersebut, Dalang Wayang Krucil, Ki Harjito Mudho Darsono sangat mengapresiasi langkah DK4 dan Pemerintah Kabupaten Kediri.
“Ini langkah positif untuk melindungi wayang krucil sekaligus para senimannya di Kabupaten Kediri,” kata Ki Hardjito.