Metaranews.co, Kota Blitar – Upaya menekan overkapasitas hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar terus digencarkan melalui program integrasi.
Hasilnya, sebanyak 16 warga binaan dinyatakan bebas setelah memperoleh hak integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum kembali ke tengah masyarakat, belasan warga binaan tersebut telah melalui proses panjang dan berjenjang.
Tahapan dimulai dari pemenuhan persyaratan administratif hingga penilaian substantif yang ketat. Seluruh proses dijalankan mengacu pada regulasi pemasyarakatan guna memastikan warga binaan benar-benar siap menjalani reintegrasi sosial.
“Kami melepas 16 warga binaan berkat program integrasi, yang merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, sekaligus solusi strategis dalam mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas di dalam lapas,” terang Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, Selasa (20/1/2025).
Pembebasan bersyarat diberikan setelah warga binaan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Proses tersebut dilaksanakan melalui penilaian objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Bebasnya 16 warga binaan hari ini menjadi bukti bahwa pemenuhan hak integrasi berjalan sesuai aturan dan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
“Ini adalah hasil dari proses pembinaan yang berkelanjutan serta komitmen kami dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kemanusiaan,” sambung Romi.
Lebih lanjut, Romi juga berharap para warga binaan yang telah bebas dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali berperan positif di tengah masyarakat, dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Ke depan, Lapas Kelas IIB Blitar berkomitmen terus mengoptimalkan program pembinaan dan integrasi sebagai bagian dari transformasi pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.






