Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Usai lebaran 2023, ratusan pasangan mengajukan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan oleh Humas PA Kabupaten Jombang, Ulil Uswah.
Berdasarkan informasi yang diterima Metaranews.co, penanganan kasus perceraian di Jombang usai lebaran 2023 terbilang cukup banyak, yakni sebanyak 199 perkara.
“Setelah kita libur hari raya, kemudian PA aktif kembali menangani kasus pada tanggal 12 Mei hingga saat ini ada 199 perkara,” ujar Uswah saat ditemui di PA Jombang, Selasa (16/5/2023).
Dari 199 perkara perceraian itu, terdapat 30 perkara cerai talak dan 169 perkara cerai gugat.
Dikatakan Uswah, alasan terbanyak dalam perkara tersebut didominasi oleh faktor ekonomi, perselisihan, serta pertengkaran.
“Ada juga karena ditinggal di penjara, atau suami jarang pulang,” beber perempuan yang juga menjabat Hakim Tingkat Pertama PA Jombang itu.
Selain angka perceraian yang terbilang tinggi, ternyata permintaan dispensasi pernikahan usai lebaran 2023 juga cukup banyak.
“Untuk dispensasi nikah sebanyak 16 perkara, dengan pemohon yang masih di bawah usia 19 tahun,” ungkapnya.
Dispensasi tersebut biasanya diajukan karena pemohon mendapati masalah-masalah tertentu, seperti hamil di luar nikah. Namun keputusan final tetap ada di tangan hakim.
“Pihak PA biasanya memberikan pendampingan, agar pemohon dispensasi bisa menjadikannya bahan mempertimbangkan,” pungkas Uswah.