Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Kasus penganiayaan santri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memasuki sidang putusan atau vonis.
Dua terdakwa yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar-Bali divonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
Keduanya divonis kurungan enam tahun lebih enam bulan oleh oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (27/3/2024).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di PN Kabupaten Kediri itu, Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto menyatakan perbuatan kedua terdakwa secara sah terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung secara tertutup, dengan dihadiri keluarga terdakwa.
Salah seorang JPU, Nanda Yoga Rohmana mengatakan, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan awal yakni kurungan tujuh tahun lebih enam bulan.
Ia menyebut pihaknya masih akan berkonsultasi kepada pimpinan atas hasil vonis tersebut.
“Jadi karena putusan dikurangi satu tahun dari tuntutan. Maka kami konsultasi untuk menentukan sikap tujuh hari ke depan,” kata Nanda, seusai sidang, Rabu (27/3/2024).
Menurut Nanda, pemberian maaf ibu korban kepada terdakwa yang menjadi pertimbangan pengurangan hukuman terhadap dua terdakwa.
“Itu yang paling bisa jadi pertimbangan hakim,” ujarnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Ulinnuha, menyampaikan masih pikir-pikir terkait hasil putusan majelis tersebut.
“Kita masih pikir-pikir mempunyai waktu tujuh hari untuk mengkoordinasikan dengan keluarga dan anak. Kami akan berpikir putusan enam tahun lebih enam bulan tersebut,” pungkasnya.